"Hasil curian ini ada yang sudah direcah sebelum dijual kembali," jelas Sandityo.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara tersangka penadah dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.***
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Alasan Suntik Dana Rp200 Triliun dari BI
Reshuffle Kabinet, Adi Prayitno Analisis: Layak Diganti atau Tidak?
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR, Rocky Gerung Sebut Sikap Ini Pionir Standar Baru Politik
Amien Rais Puji Mundurnya Rahayu Saraswati: Contoh Teladan Politik Indonesia!
Blunder Purbaya Hari Pertama Jadi Menteri Keuangan, Awalil Rizky: Apakah Bisa Pulihkan Kepercayaan Publik?
Daripada Bangkrut Efisiensi Belanja Masih Bisa Diselamatkan, Kata Yanuar Rizky