Daripada Bangkrut Efisiensi Belanja Masih Bisa Diselamatkan, Kata Yanuar Rizky

photo author
- Jumat, 12 September 2025 | 16:00 WIB
ekonom Yanuar Rizky (dok youtube Awalil Rizky)
ekonom Yanuar Rizky (dok youtube Awalil Rizky)


Bisnisbandung.com - Pengamat ekonomi Yanuar Rizky menilai pemerintah masih memiliki ruang untuk melakukan efisiensi belanja negara.

Menyusul keputusan menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp 16 triliun untuk membiayai program Kopdes Merah Putih.

Menurut Yanuar langkah ini dinilai tak lazim namun masih memungkinkan jika dikelola dengan baik.

Baca Juga: Ray Rangkuti Nilai Penanganan Polisi Terhadap Aktivis Kini Tidak Klop dengan Era Digital

“Daripada bangkrut ngerem belanja itu masih lebih baik. Efisiensi belanja masih belum terlambat,” kata Yanuar.

Yanuar menyoroti penggunaan SAL yang biasanya bersifat cadangan untuk menutup defisit anggaran.

Namun belakangan pemerintah menggunakan Rp 16 triliun dari SAL untuk program tertentu termasuk penyaluran dana melalui Bank Himbara.

Ia menekankan penggunaan SAL harus melalui mekanisme APBN atau APBN Perubahan serta mendapat persetujuan DPR.

“Kalau sekarang pemerintah menggunakan SAL secara diskresi ini sah secara hukum tapi transparansi dan keterwakilan DPR perlu diperkuat,” ujar Yanuar.

Baca Juga: Kompolnas Diminta Tegas, Nasir Djamil Ingatkan Demokrasi Jangan Dikerdilkan

Ia menambahkan kelas menengah yang mulai merasakan ketidakpastian ekonomi pun menjadi salah satu indikator masyarakat merasa terganggu dengan pola pengelolaan APBN yang tidak dinamis.

Selain itu Yanuar juga menyoroti praktik burden sharing antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Ia mengingatkan meski langkah ini dapat meringankan fiskal pemerintah, potensi risiko tetap ada termasuk peningkatan biaya bunga.

“Praktik seperti ini memang baru di Indonesia. Jadi penting bagi publik memahami keuntungan dan risiko kebijakan ini, terutama dampaknya bagi perekonomian dan masyarakat banyak,” imbuhnya.

Baca Juga: Penangkapan Tanpa Cross Check, Lokataru Sebut Proses Hukum Delpedro ‘Ngaco’

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X