Penangkapan Tanpa Cross Check, Lokataru Sebut Proses Hukum Delpedro ‘Ngaco’

photo author
- Kamis, 11 September 2025 | 20:00 WIB
Fian Alaydrus, Tim Hukum Lokataru (Tangkap layar youtube CNN Indonesia)
Fian Alaydrus, Tim Hukum Lokataru (Tangkap layar youtube CNN Indonesia)

 

bisnisbandung.com - Tim Advokasi Lokataru menyoroti proses hukum terhadap Delpedro yang dianggap tergesa-gesa dan bermasalah.

Fian Alaydrus dari Tim Advokasi Lokataru menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa prosedur cross check yang memadai, termasuk pemanggilan saksi dan verifikasi bukti yang jelas.

Menurut Fian, proses hukum yang cepat ini berpotensi menimbulkan kesalahan dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“Penangkapan langsung, penerapan tersangka, tidak ada proses cross check silang, ada pemanggilan saksi, jadi tiba-tiba langsung topnya gitu kan penerapan tersangka,” jelasnya dilansir dari youtube CNN Indonesia.

Baca Juga: ASN Jawa Barat Wajib Siap Dievaluasi, Sekda Herman: Rakyat Lebih Penting dari Jabatanmu!

Bukti mengenai siapa yang diduga melakukan penghasutan dan dampaknya terhadap aksi yang terjadi, baik di dunia nyata maupun media sosial, dinilai belum jelas.

“Lalu kalau lebih teknis lagi, Pak, penghasutan siapa yang dihasut? Siapa penghasutnya? Itu mesti, itu pasal, nanti Bang Isnur mungkin bisa jelasin itu efek kausalitasnya harus dibuktikan betul-betul ada orang yang menghasut di mana, di arena mana, di dunia maya, dunia lain,” imbuhnya.

Pihak advokasi juga menyoroti bahwa Delpedro sebelumnya hanya memberikan bantuan hukum terhadap pelajar yang ditangkap sebelum sampai ke lokasi aksi.

Baca Juga: Nagih Loker ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi Siapkan Ribuan Tenaga Terampil untuk Industri BYD

Namun, ia justru dijadikan dalang kerusuhan, yang menurut Lokataru menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur hukum.

Fian menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan kesan pemaksaan atau ketidakadilan.

“Itu kan harus betul-betul ada proses cross check silang, pemanggilan saksi, yang ditunjukkan kepada kami. Nah, itu yang belum ada. Jadi ini ngaco betul!” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak advokasi hukum serta perlindungan terhadap pelajar yang terlibat unjuk rasa.

Lokataru menekankan agar setiap tindakan aparat kepolisian dan penetapan tersangka dijalankan sesuai prosedur hukum, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan menghindari potensi kesalahan dalam penegakan hukum.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X