Keenam tersangka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Polda Jabar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan juga akan menarik 12 merek beras bermasalah dari peredaran.
Selain itu edukasi kepada masyarakat juga akan digencarkan.
Baca Juga: Kasus Eksekusi Silvester Matutina Mandek Sejak 2019, Roy Surya Sebut Awal Mula Ini Bisa Terungkap
“Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga stabilitas pangan dan melindungi hak konsumen,” tegas Hendra.
Polda Jabar mengimbau masyarakat lebih waspada dan jeli dalam membeli produk beras terutama yang mengklaim kualitas premium dengan harga tidak wajar.***
Artikel Terkait
Bupati Subang Reynaldy Putra Tutup Galian Tanah Ilegal, Lindungi Lingkungan dan Masyarakat
Praktik Curang Oknum HRD, Dedi Mulyadi Siap Gandeng Polisi Berantas Pungli Rekrutmen
Kekuasaan Politik Jokowi Makin Kerempeng, Amien Rais: Usai Lengser
Kontroversi Bendera One Piece di Bulan Kemerdekaan, Ini Pendapat Adi Prayitno
Silvester Matutina Tak Juga Jalani Hukuman, Mahfud MD Sebut Ada Perlindungan Kejaksaan
Program Tukar Sampah Jadi Telur, Inovasi Dedi Mulyadi untuk Masa Depan Anak Sekolah