Wali Kota Bandung Farhan Izinkan Study Tour, Gubernur Dedi Mulyadi Keras Jalankan Aturan!

photo author
- Rabu, 23 Juli 2025 | 08:00 WIB
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan (dok instagram Farhan)
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan (dok instagram Farhan)


Bisnisbandung.com - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan sikap berbeda terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran larangan kegiatan study tour bagi pelajar.

Farhan menegaskan Kota Bandung tetap memperbolehkan pelajar mengikuti study tour baik di dalam maupun luar daerah.

Baca Juga: Benang Merah Kematian Arya Daru, Kriminolog: Pembunuhan, Kelalaian, atau Skema Tertutup?

Menurut Farhan larangan yang dikeluarkan Gubernur dikhawatirkan justru menambah tekanan terhadap sektor pariwisata yang saat ini sedang mengalami penurunan pendapatan.

Ia bahkan menyebut imbauan tersebut telah memicu protes dari para pelaku industri wisata.

Dikutip dari instagramnya, Farhan menjelaskan "Yang demonstrasi itu para pelaku jasa usaha pariwisata mulai dari penyelenggara travel, sopir bus, sampai pengusaha bus. Mereka menuntut agar larangan study tour dicabut."

"Ini menunjukkan bahwa kegiatan study tour lebih menyerupai piknik atau rekreasi," kata Farhan.

Aksi protes dari pelaku pariwisata ini diketahui berlangsung di sekitar Gedung Sate Bandung.

Baca Juga: Kematian Diplomat Kemlu Belum Juga Terungkap, Kehadiran Kompolnas Diduga Ada Miss Prosedur di Kepolisian

Bahkan sempat memicu blokade jalan di Jembatan Pasupati.

Tak hanya pelaku wisata dari Jawa Barat, Farhan menyebut protes tersebut juga mendapat dukungan dari komunitas Jeep di Yogyakarta, khususnya yang beroperasi di kawasan wisata Gunung Merapi.

Farhan menjelaskan bahwa pemerintah Kota Bandung tidak akan membatasi kegiatan pelajar yang sifatnya non-akademik.

Ia berpendapat bahwa larangan tersebut terlalu menyederhanakan dinamika pendidikan di luar kelas.

Baca Juga: Fenomena Rojali Tunjukkan Lemahnya Daya Beli, Ekonom Nilai Target Pertumbuhan 8% Nihil

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X