“Silakan mereka berjualan, tapi harus menggunakan roda dan hanya boleh dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore. Jangan permanen. Trotoar jangan dihabiskan karena trotoar itu sebenarnya buat pejalan kaki,” tegasnya.
Menurutnya dari lebar trotoar sepertiga harus tetap tersedia untuk pejalan kaki.
Sementara dua pertiga sisanya bisa dimanfaatkan PKL secara terbatas dan tidak permanen.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan Perda sekaligus upaya menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Bandung.***
Artikel Terkait
Persekusi Umat Kristen di Sukabumi Dinilai Rudi S Kamri Sebagai Penistaan Agama, Harus Ditindak!
Amien Rais Bongkar Kebusukan Kekuasaan: Pejabat Korupsi Sambil Lupa Kematian!
Surat Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan, DPR Diam? Feri Amsari: Disabotase!
Nasib DPRD dan Kepala Daerah Terancam Kosong, Pengamat: Siap-siap Kekuasaan ‘Pejabat Bayangan’!
ANEH! Bareskrim dan Jokowi Berbeda Cerita Soal Ijazah, Ikrar Nusa Bhakti: Ada Apa?
Bahlil Jadi Magnet, Pengamat: Ratusan Aktivis Cipayung Rela Tinggalkan PKS dan Gelora untuk Golkar!