Bermodus Koperasi Pesantren, Tiga Tambang Dicabut Izinnya oleh Gubernur Dedi Mulyadi

photo author
- Minggu, 1 Juni 2025 | 14:00 WIB
Pertambangan di Gunung Kuda, Cirebon (Tangkap layar youtube Kompas TV)
Pertambangan di Gunung Kuda, Cirebon (Tangkap layar youtube Kompas TV)

Gubernur Dedi Mulyadi juga mengkritisi peran sejumlah pihak, termasuk Perhutani, atas penyalahgunaan lahan hutan yang berubah fungsi menjadi area pertambangan.

Ia menyebut perlunya audit terhadap perusahaan BUMN yang terlibat dalam penyewaan lahan untuk aktivitas pertambangan, padahal seharusnya berperan sebagai pengelola hutan lindung.

Pemerintah Provinsi juga akan meminta Pemkab Cirebon untuk segera merevisi tata ruang wilayah, agar status kawasan Gunung Kuda dikembalikan menjadi kawasan hijau, bukan pertambangan.

Baca Juga: PPP Butuh Pemimpin Populer dan Mendapat Dukungan Prabowo, Sorotan Pengamat

Luas area tambang yang ditutup diketahui mencapai 30 hektare dan sebelumnya merupakan kawasan milik Perhutani.

Sebagai bagian dari langkah pemulihan, Pemprov akan fokus pada pemulihan ekosistem sungai dan area terdampak.

Langkah hukum juga tengah diproses oleh pihak kepolisian, termasuk kemungkinan penyidikan terhadap pelanggaran lingkungan serta pemanfaatan legalitas koperasi pesantren sebagai kedok bisnis tambang.***

Baca Juga: Preman Dibina di Barak Militer dan Polri, Dedi Mulyadi: Pemerintah Harus Membuat Ruang Kesadaran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X