KPK Tunggu Laporan Resmi Kemendagri soal Bupati Indramayu Lucky Hakim Pergi ke Jepang

photo author
- Sabtu, 12 April 2025 | 18:00 WIB
Bupati Indramayu Lucky Hakim (dok instagram Lucky Hakim)
Bupati Indramayu Lucky Hakim (dok instagram Lucky Hakim)


Bisnisbandung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melaporkan Bupati Indramayu Lucky Hakim.

Hal ini jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait perjalanannya Lucky Hakim ke Jepang.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tesa Maharika Sugiarto.

Baca Juga: Was-Was Kondisi Indonesia, Direktur Celios Sebut Konsumsi Rumah Tangga akan Semakin Gelap

Juru Bicara KPK Tesa Maharika Sugiarto menanggapi sorotan publik terhadap keberangkatan Lucky Hakim ke Negeri Sakura tanpa izin resmi dari Gubernur maupun Kemendagri.

"Apabila dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kemendagri ditemukan adanya unsur dugaan korupsi maka hal tersebut dapat dilaporkan ke KPK," kata Tesa dikutip dari youtube kompas.

Namun saat ditanya mengenai kemungkinan KPK langsung turun tangan memeriksa Lucky Hakim, Tesa menegaskan bahwa saat ini kewenangan tersebut berada di tangan Kemendagri.

Sebelumnya keberangkatan Lucky Hakim ke Jepang menuai kritik dari berbagai pihak lantaran tidak melalui prosedur perizinan yang diatur oleh Undang-Undang.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya membenarkan bahwa tidak ada pengajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu.

Baca Juga: Fundamental Ekonomi Masih Kuat, DPR Singgung Peran Presiden Prabowo Subianto

“Bapak Bupati sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan maaf,” ujar Bima.

Bima menegaskan bahwa pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pasal 76 ayat 1 huruf i disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.

Sanksi atas pelanggaran aturan ini pun tidak main-main.

Baca Juga: “Tidak Semua Kekurangan Gizi” Ferry Latuhihin Pertanyakan Logika Anggaran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X