Kasus Suap Kota Bandung, Dosen Hukum Pidana Unpad Tegaskan Transparansi, Efek Jera, dan Pencegahan Korupsi

photo author
- Jumat, 22 November 2024 | 13:00 WIB
Kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menyeret 10 orang sebagai tersangka oleh KPK.  (dok kpk.go.id)
Kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menyeret 10 orang sebagai tersangka oleh KPK. (dok kpk.go.id)

Bisnisbandung.com - Kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung, Edwin Sanjaya, serta beberapa anggota DPRD Kota Bandung, mencerminkan pola korupsi yang sering terjadi dalam pengelolaan anggaran daerah.

 Berdasarkan pandangan Rully Herdita Ramadhani, dosen hukum pidana Universitas Padjadjaran, ada beberapa aspek penting yang dapat disoroti dari kasus ini.

Rully menegaskan bahwa gratifikasi dan suap memiliki perbedaan mendasar dalam pembuktian. Suap, seperti yang dituduhkan dalam kasus ini, memerlukan bukti adanya meeting of minds antara pemberi dan penerima, yang menunjukkan adanya kesepakatan untuk kepentingan tertentu.

Baca Juga: Setyo Budiyanto Resmi Jadi Ketua KPK 2024-2029, Ini Profil Lengkapnya

Dalam kasus ini, jika aliran uang kepada anggota DPRD terbukti sebagai hasil dari kesepakatan untuk meloloskan proyek tertentu, maka unsur tindak pidana suap terpenuhi.

Ia juga menyoroti bahwa pembuktian dalam kasus korupsi, termasuk suap, harus fokus pada peran masing-masing individu dalam tindak pidana tersebut.

Hal ini relevan mengingat Edwin Sanjaya dan saksi lainnya didalami terkait aliran uang, yang dapat mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.

Dalam pandangan Rully, pemulihan kerugian negara adalah langkah esensial ketika korupsi telah menimbulkan dampak finansial pada anggaran publik.

Baca Juga: Hapus Zonasi, Gibran Fokus Pada Pendidikan Digital untuk Masa Depan Generasi Muda

"Pemulihan dana publik yang dimaksud manakala tindak pidana korupsi yang dilakukan menimbulkan kerugian keuangan negara," jelasnya ketika dihubungi oleh Tim Bisnis Bandung.

Kasus ini melibatkan dana dari APBD Kota Bandung, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

 Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk melacak dan menyita aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, agar dana tersebut dapat dipulihkan.

Dalam kasus ini, jika Edwin Sanjaya atau anggota DPRD yang terlibat terbukti bersalah, penerapan pidana tambahan seperti pencabutan hak politik dapat mencegah mereka kembali memegang jabatan strategis yang memungkinkan terjadinya korupsi. 

Baca Juga: Jokowi Sibuk Campuri Pilkada di Jakarta dan Jawa Tengah, Rudi S Kamri: Tidak Ada Integritas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Soal Kasus Resbob, Polisi Telusuri Dua Tersangka Lain

Rabu, 17 Desember 2025 | 20:00 WIB
X