Bisnisbandung.com - Sidang lanjutan kasus dugaan tipu gelap dengan terdakwa MT, yang di gelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah Kab. Bandung, Selasa (13/2/24), diwarnai kericuhan.
Kericuhan terjadi saat jalannya persidangan selesai, dimana saat keluar ruang sidang, terdakwa MT dengan sengaja menabrakkan tubuhnya ke arah kumpulan awak media yang sedang mengambil dokumentasi persidangan.
Adu mulut antara keluarga terdakwa MT dan sejumlah wartawan pun tak terhindarkan.
Baca Juga: Gejala Kekurangan Zat Besi, Jangan Disepelekan Karena Bisa Menggangu Aktivitas Sehari-hari
Kericuhan pun mereda setelah petugas keamanan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung melerai dan membawa terdakwa MT pergi dari kawasan Pengadilan.
Dengan kondisi tersebut, kuasa hukum korban dugaan tipu gelap William Ventela, Romeo Benny Hutabarat mengaku kecewa dengan sikap yang ditunjukkan terdakwa MT.
Dimana dengan keleluasaan Penangguhan Penahanan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, membuat sikapnya didalam persidangan tidak sopan dan arogan.
Baca Juga: Pilih Aneka Jenis Street Food Ini Sebagai Hidangan Berbuka Puasa Yang Mudah Anda Dapatkan
"Ya rekan-rekan tadi melihat dan merasakan sendiri, aksi terdakwa MT yang dengan sengaja menabrakkan badannya ke rekan-rekan (media), mungkin itu dilakukan karena terdakwa merasa statusnya seperti bebas, bukan sebagai terdakwa," tegasnya.
Pihak kuasa hukum pun sudah melayangkan surat kepada mahkamah agung, Paban pengawas mahkamah agung, komisi yudisial, pengadilan tinggi Jawa barat, dan pengadilan negeri bale Bandung, yang bertujuan meminta hukum ditegakkan.
"Kami pun sudah melayangkan surat kepada ketua mahkamah agung, badan pengawas mahkamah agung, ketua komisi yudisial, ketua pengadilan tinggi Jawa barat, dan ketua pengadilan negeri bale Bandung, yang bertujuan meminta hukum ditegakkan sebagai korban untuk mengawas jalannya persidangan", sambungnya.
Baca Juga: Connie Bakrie Bongkar Skenario Politik, Prabowo Jadi Presiden 2 Tahun Digantikan Gibran
Sementara itu, Persidangan kali ini merupakan sidang ke-8, dengan agenda keterangan saksi meringankan.
Dalam sidang ini dua orang saksi dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa, yakni Idris selaku HRD PT. BIG, dan Dedi selaku petugas keamanan.
Artikel Terkait
TPN Ganjar-Mahfud Laporkan KPU Kabupaten Cirebon ke Bawaslu Jabar
Blusukan di Cihapit, Ini Barang yang Dibeli Gibran
Harapan Kang Sae Dalam Momentum Hari Pers Nasional
Tinjau Ipal MCAB, Satgas Citarum Harum Pastikan Semua Proses Berjalan Baik
Hari Terakhir Kampanye, Dede Yusuf Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih 14 Februari Nanti
Asosiasi Pemuda dan Mahasiswa Papua-Bandung Jawa Barat Deklarasi Pemilu 2024 Damai, Aman, dan Lancar