Bisnisbandung.com - Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD melaporkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Barat.
Pelaporan ini karena TPN menduga ada kejanggalan dalam kegiatan yang sejatinya digelar KPU Kabupaten Cirebon dengan mengumpulkan seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 31 Januari.
“Hari ini kami, TPN beserta TPD (Tim Pemenangan Daerah) Jawa Barat melaporkan KPU Kabupaten Cirebon bersama dengan Kapolresta Cirebon, Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon, dan Bawaslu Cirebon ke Bawaslu Jawa Barat,” ujar anggota Direktorat Hukum dan Advokasi TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Radhitya Yosodiningrat, di kantor Bawaslu Jawa Barat, Senin (5/2/2024).
Baca Juga: Prabowo Subianto: Melangkah Bersama Disabilitas, Gerindra Akan Majukan RUU Disabilitas
Pihaknya menduga KPU telah melanggar ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengharuskan adanya keterbukaan, jujur, adil, serta akuntabilitas.
“KPU Kabupaten Cirebon telah mengundang KPPS se-Kabupaten Cirebon dengan alasan untuk pemantapan penyelenggaraan penghitungan suara dan lain-lain. Yang janggal mereka tidak mengundang kami sebagai pasangan calon peserta pemilu dan tidak mengundang media. Acara dilakukan tertutup, bahkan informasinya para anggota KPPS yang datang tidak diperbolehkan membawa handphone masuk. Ada apa?” tuturnya.
Selain itu, pihaknya pun menerima informasi jika kegiatan bakal diisi oleh arahan dari Kapolresta Cirebon dan Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon yang tidak ada sangkut pautnya mengingat kedua institusi tersebut diharuskan netral pada Pemilihan Umum 2024.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Resmi Rancang Dana Abadi Budaya, Dorongan Kuat untuk Pelaku Budaya Indonesia
“Ketika kita baca dalam lampiran undangannya acaranya berisi arahan dari ketua KPU, arahan dari Bawaslu, arahan dari kepala kejaksaan negeri, dan arahan dari kapolresta. Urusan apa kejaksaan ikut memberikan arahan untuk pemilihan umum? Bahkan kegiatan tersebut tidak ada dalam agenda resmi KPU dan tidak ada anggaran resmi KPU untuk kegiatan tersebut,” paparnya.
Kejanggalan juga makin terasa karena kegiatan tiba-tiba tak jadi digelar.
Maka itu, pihaknya meminta kepada Bawaslu Jawa Barat untuk mencari tahu apa yang terjadi, karena hal ini bisa merugikan, tidak hanya untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden namun juga para calon anggota legislatif yang berkontestasi pada Pemilu 2024.
“Kegiatan tersebut tidak jadi dilaksanakan, mungkin karena ada intervensi dari kami. Hal tersebut tidak hanya merugikan kami sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, tapi merugikan pasangan calon lain dan juga caleg-caleg,” paparnya.
Baca Juga: Ketua KPU: Kami Tidak Akan Berkomentar, Usai DKPP Nyatakan Melanggar Kode Etik
Sementara, anggota Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Daerah Ganjar-Mahfud Jawa Barat, Alex Edward menambahkan, selain KPU, pihaknya juga melaporkan Bawaslu Kabupaten Cirebon, karena diduga telah melanggar Pasal 93 huruf F UU No 7/2017.
Artikel Terkait
Hadir Dalam Persidangan, Kuasa Hukum Korban Minta Majelis Hakim Kembali Tahan Terdakwa Tipu Gelap MT
Persempit Gerak Pengguna Knalpot Brong, Satlantas Polresta Bandung Terus Lakukan Penertiban
TPN Ganjar-Mahfud Terjun Ke Sungai Cikapundung Bebersih dan Rangkul Pemilih Muda
Bawaslu Kabupaten Bandung Akan Tertibkan APK yang Melanggar Dan Berbahaya
DPC Demokrat Kabupaten Bandung Apresiasi Bawaslu Tertibkan APK yang Berbahaya dan Melanggar
Gerakan Rakyat Kawal TPS Hadir di Kabupaten Bandung Antisipasi Kecurangan Pemilu