Bisnisbandung.com - Pengadilan Negeri Bale Bandung, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tipu gelap yang dilakukan oleh terdakwa berinisial MT, dengan agenda mendengarkan saksi ahli, di ruang sidang V Oemar Seno Adji, Selasa (30/01/24).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Teguh Arifiano, S.H., M.H., bersama Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Cucu Gantina, S.H., dan Bony Adi Wicaksono, S.H., M.H., menghadirkan saksi ahli Prof.Dr. Nandang Sambas, S.H., M.H., yang merupakan guru besar ilmu hukum Universitas Islam Bandung, untuk dimintai pendapatnya terkait perkara ini.
Sebagai saksi ahli, dirinya menuturkan bahwasanya memindah tangankan, merusak atau menghilangkan barang milik orang lain tanpa se pengetahuan pemilik dapat dikategorikan tindakan pidana dan tidak perlu melihat nominal materinya.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Beberkan Rencana Strategis Mahfud MD, Mundur dengan Restu Megawati
Menanggapi keterangan saksi ahli, kuasa hukum William Ventela, selaku korban, Romeo Benny Hutabarat mengaku cukup puas dengan keterangan yang diberikan saksi ahli dalam persidangan.
Dirinya pun berharap terdakwa dapat dijatuhi hukuman yang setpal dengan perbuatannya oleh majelis hakim.
"Tadi sudah jelas kan di persidangan, saksi ahli menjelaskan bahwasanya perbuatan memindah tangankan, merusak atau menghilangkan barang milik orang lain tanpa se pengetahuan pemilik dapat dikategorikan tindakan pidana", ucapnya.
Selain itu, Kuasa hukum korban pun meminta kepada majelis hakim untuk kembali memerintahkan kejaksaan agar melakukan penahanan terhadap terdakwa, dimana sebelumnya, pada sidang ke dua majelis hakim memberikan penangguhan penahanan kepada terdakwa dengan alasan sakit.
Baca Juga: Berikut Faktor Resiko Insomnia Dan Cara Mengatasinya
"Kami pun minta kepada majelis hakim, agar memerintahkan JPU untuk kembali melakukan penahanan terhadap terdakwa, terdakwa saat ini bisa dilihat sudah dalam kondisi sehat", sambung Romeo.
Sementara itu, Humas Pengadilan Balebandung, Kusman menyampaikan bahwa sidang telah berlangsung sebanyak 7 kali hingga saat ini, dan terkait penangguhan penahanan itu merupakan salah satu kewenangan dari majelis hakim.
"Penangguhan penahanan merupakan pertimbangan majelis hakim, berdasarkan alasan yang diajukan, meskipun demikian, status teerdakwa tetap, tidak berarti bebas" ujarnya.
“Statusnya terdakwa tetap sebagai tahanan, dan ada jaminan baik dalam bentuk orang maupun uang, sehingga majelis hak memberikan penangguhan penahanan” lanjut Kusman.
Baca Juga: Nusron Wahid Optimis Pilpres Satu Putaran Berikut Hasil Survei LSI Denny JA
Dalam Brita Acara Perkara sesuai website PN Bale Bandung, kasus ini bermula ketika terdakwa MT selaku Direktur PT BIG melakukan kejasama bisnis perdagangan dengan William Ventela selaku Direktur PT Sinar Runnerindo.
Artikel Terkait
Bayar Kuliah di ITB Pakai Pinjol, Anies Baswedan: Negara Harus Bertanggung Jawab!
Hasil Survey LSI Denny JA Sebut Pilpres Dapat Berlangsung Satu Putaran, Ini Tanggapan dari TKN
Ribuan Petani dan Peternak Bergemuruh, Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Sumedang
Rocky Gerung Soroti 'Greenflation', Saya Sudah Ngajar 15 Tahun Baru Dengar Istilah Itu
Hasto Kristiyanto Beberkan Rencana Strategis Mahfud MD, Mundur dengan Restu Megawati
Nusron Wahid Optimis Pilpres Satu Putaran Berikut Hasil Survei LSI Denny JA