Dimana dalam kerjasama ini antara kedua perusahaan sepakat melakukan order pencelupan kain. Namun dalam praktiknya, order pencelupan kain ini diserahkan ke PT. Lumbung Orbit Kurnia yang masih milik terdakwa MT.
Dalam perjalannya, timbul masalah tatkala pada 2020 PT Lumbung Orbit Kurnia dinyatakan bangkrut, yang mengakibatkan garapan kerjanya dialihkan kembali PT Buana Intan Gemilang.
Sementara itu, kain milik PT.Sinar Runnerindo yang tidak selesai pencelupannya, disimpan di gudang milik PT.Buana Intan Gemilang, dimana hasil pencelupan tersebut tidak sesuai dengan keterangan order yang telah diberikan, bahkan ada yang rusak. Selanjutnya, PT. Sinar Runnerindo, mengembalikan lagi ke PT.Buana Intan Gemilang atau terdakwa MT untuk diperbaiki.
Baca Juga: Rocky Gerung Soroti 'Greenflation', Saya Sudah Ngajar 15 Tahun Baru Dengar Istilah Itu
Jumlah order pencelupan kain yang diberikan kepada PT. Buana Intan Gemilang, terhitung sebanyak 20 Purchase Ordere (PO). Dari 20 PO tersebut, terdakwa tidak mengembalikan seluruhnya, dan diketahui belakangan malah telah dijual.
Akibat perbuatan terdakwa MT, PT. Sinar Runnerindo, mengalami kerugian sebesar Rp.428.663.133 atau kehilangan kain sebanya 10.157 meter.***
Artikel Terkait
Bayar Kuliah di ITB Pakai Pinjol, Anies Baswedan: Negara Harus Bertanggung Jawab!
Hasil Survey LSI Denny JA Sebut Pilpres Dapat Berlangsung Satu Putaran, Ini Tanggapan dari TKN
Ribuan Petani dan Peternak Bergemuruh, Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Sumedang
Rocky Gerung Soroti 'Greenflation', Saya Sudah Ngajar 15 Tahun Baru Dengar Istilah Itu
Hasto Kristiyanto Beberkan Rencana Strategis Mahfud MD, Mundur dengan Restu Megawati
Nusron Wahid Optimis Pilpres Satu Putaran Berikut Hasil Survei LSI Denny JA