bisnisbandung.com - Oleh Yanyan Supiyanti, A.Md. (Pendidik Generasi)
Memasuki musim hujan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan status siaga darurat bencana di 27 kabupaten/kota.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi yang diperkirakan meningkat pada akhir 2025 hingga awal 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.628-BPBD/2025 yang ditandatangani Gubernur Dedi Mulyadi.
Status siaga berlaku sejak 15 September 2025 sampai April 2026 dan mencakup potensi banjir, banjir bandang, longsor, cuaca ekstrem, hingga abrasi pesisir.
Baca Juga: Kriminolog Soroti Di Balik Tulisan “Welcome to Hell” dalam Kasus Ledakan di SMAN 72
Data BPBD Jawa Barat mencatat, sejak awal tahun hingga akhir Oktober 2025, terjadi 1.204 bencana di seluruh wilayah, terdiri dari 215 banjir, 343 longsor, 624 cuaca ekstrem, 6 kekeringan, 12 kebakaran lahan, dan 5 gempa bumi.
Angka ini menunjukkan betapa rentannya Jawa Barat terhadap kerusakan alam yang kian berulang akibat tata kelola lingkungan yang buruk.
Kapitalisme global yang eksploitatif telah merusak keseimbangan alam, melahirkan bencana demi bencana tanpa perubahan sistemik yang berarti.
Mitigasi yang Setengah Hati
Banjir dan longsor sejatinya bukan peristiwa tak terduga. Curah hujan tinggi dapat diprediksi, bahkan waktu dan intensitasnya sudah bisa diantisipasi dengan teknologi.
Namun, lemahnya mitigasi membuat bencana tetap membawa korban jiwa, kerugian harta, serta kerusakan infrastruktur.
Mitigasi yang efektif mestinya dilakukan secara menyeluruh sebelum, saat, dan sesudah bencana.
Baca Juga: Polda Metro Ingatkan Privasi Anak dalam Kasus Ledakan SMA 72 Harus Dijaga