Bisnisbandung.com - Kepala Inovasi & Korporasi Akademik/Kepala Inkubator Bisnis Universitas Widyatama, Dr Keni Kaniawati SE.M.Si mengemukakan, keberadaan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) dalam perekonomian Indonesia mempunyai peran dalam membangun perekonomian nasional maupun sektoral.
Akan tetapi masih ada banyak beberapa kendala dihadapi oleh para pelaku UMKM,
Dr Keni Kaniawati SE.M.Si menegaskan, banyak program pendampingan kepada para UMKM dilakukan oleh pemerintah, namun pelaksanaan pendampingan tersebut berjalan dengan pola yang monoton.
"Maka diperlukan model pendampingan yang tepat, salah satunya lembaga yang berperan dalam pendampingan usaha adalah inkubator bisnis", tegas Dr Keni Kaniawati SE.M.Si.
Baca Juga: Rusia Luncurkan Drone Baru, Ini Langkah Presiden Ukraina Untuk Memperkuat Pertahanan
Menurut Kepala Inovasi & Korporasi Akademik/Kepala Inkubator Bisnis Universitas Widyatama itu, inkubator bisnis merupakan alat yang digunakan oleh banyak negara berkembang termasuk Indonesia, sebagai sarana pengembangan usaha baru dan atau usaha kecil dan menengah (UKM).
Definisi inkubator bisnis sendiri adalah lembaga yang menaungi sebuah inkubasi bisnis dalam proses pembinaan bagi usaha kecil dan atau pengembangan produk baru serta penyediaan sarana dan prasarana usaha, pengembangan usaha, dan dukungan manajemen serta teknologi.
Menurut Dr Keni Kaniawati SE.M.Si, inkubator bisnis merupakan tuntutan dari "the new of technology global", yang terjadi karena adanya perubahan yang cepat dan signifikan dibidang teknologi, telekomunikasi, dan digitalisasi; adanya deregulasi dan globalisasi.
Perubahan tersebut memaksa adanya perubahan pada setiap pelakunya mulai dari skala negara, perusahaan/organisasi, dan individu.
Baca Juga: 3 Alasan Mengapa Cowok Tulus Selalu Tersakiti, Terlalu Banyak Berkorban?
Mengingat peranan inkubator bisnis dalam menciptakan wirausaha baru yang tangguh dan mampu menjadi salah satu upaya dalam pengembangan UMKM, maka perlu adanya inovasi terbaru bagi inkubator dalam era global saat ini.
Keberadaan suatu inkubasi bisnis, diperlukan sinergi dan penguatan kelembagaan dalam mengoptimalkan peran inkubator bisnis untuk menciptakan wirausaha baru dan membantu pengembangan UMKM di Indonesia.
Saat ini keberadaan inkubator bisnis secara legal telah didukung oleh Peraturan Presiden No. 27 tahun 2013 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha.
Implementasi dari Pipres tersebut dapat didukung melalui sinergi pemerintah, pihak swasta, dan perguruan tinggi dalam mengoptimalkan peran inkubator.
Artikel Terkait
Sering Keluar Soal di TWK CPNS! Berikut 7 Tata Urutan Hierarki Peraturan di Indonesia
Pemilih Cerdas, Pemimpin Berkualitas Mengantarkan Indonesia Pada Masa Emas
Gibran Minta Kecurangan Dibuktikan, Megawati Sebut 3 Indikasi Menyimpang dari Aturan Pemilu Nomor 3 Memprihatinkan
APINDO Jabar Sambut Baik PP Nomor 51 Tahun 2023
Asal Muasal Perang Antara Palestina Dan Israel Yang Sedang Terjadi
Temuan Terbaru: Pertamina dan Polri Gagalkan Penyimpanan Ilegal BBM Subsidi di Pati