news

Aturan dan Tarif Baru Aplikasi Ojek Online 2022, Sistem Zonasi Tetap Berlaku

Selasa, 9 Agustus 2022 | 12:07 WIB
Ilustrasi mitra ojek online 2022 (unsplash)

Bisnisbandung.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru tarif ojek online.

Aturan baru tersebut bertujuan untuk perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Dilakukan melalui Aplikasi ojek online pada 4 Agustus 2022.

Atas terbitnya aturan baru tersebut, perusahaan atau pengembang aplikasi ojek online diminta segera melakukan penyesuaian tarif.

Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengatakan terbitnya KM Nomor KP 564 tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 tahun 2019.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Online

Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Dikutip Bisnisbandung.com dari InfoPublik (9/8/2022), Hendro Sugiatno mengatakan. "Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi."

Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Hendro Sugiatno menjelaskan, sesuai peraturan ojek online tersebut, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra ojek online pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Dan biaya tidak langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ojek online perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

Halaman:

Tags

Terkini