“Untuk mempertahankan posisi Inggris sebagai pusat keuangan internasional dan kompetitif, RUU tersebut akan mereformasi undang-undang yang diturunkan dari Uni Eropa yang mengatur pasar modal Inggris, memastikan buku aturan negara tetap adil dan berbasis hasil. Itu juga harus menjaga standar peraturan yang tinggi.” kata rektor. ***