news

Tidak Kooperatif, Pengurus dan Pemegang Saham BPR Citraloka Dana Mandiri Dipailitkan

Jumat, 1 Juli 2022 | 15:36 WIB
LPS Saat Memberikan Keterangan Resmi Tentang Dipailitkannya Pengurus dan Pemegang Saham BPR Citraloka Dana Mandiri (dokumentasi LPS)

Melalui terobosan hukum tersebut, LPS bisa memperoleh pengembalian aset bank gagal yang diakibatkan oleh kecurangan atau penipuan yang dilakukan mantan pengurus dan pemegang saham BPR Citraloka Dana Mandiri untuk kepentingan pribadi (fraud).

Baca Juga: Daftar Emiten yang Menjadwalkan Cum Date Dividen Minggu ini ke Pemegang Saham, Ada Unilever (UNVR)

Dipailitkannya mantan pengurus BPR Citraloka Dana Mandiri membuat mantan pengurus dan pemegang sahamnya yaitu Hendra Djaja, Istiarsih, dan Moh Icsan Lubis kehilangan seluruh hak perdata mereka untuk mengelola aset-asetnya.

Mantan pengurus dan pemegang saham BPR Citraloka Dana Mandiri pun harus menyerahkan aset-aset mereka kepada tim Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.***

 

Halaman:

Tags

Terkini