Hakim MK Enny Nurbaningsih yang membacakan putusan MK mengenai harus mundurnya Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK menyebutkan, bagian pertimbangan mahkamah mengenai putusan tersebut agar tak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, Ketua dan Wakil Ketua MK tetap menjabat hingga terpilih penjabat yang baru.
"Oleh karena itu, dalam waktu paling ama 9 bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," sebut Enny.***