Istirahat melahirkan termasuk hak pekerja/buruh, sehingga mereka yang menjalankannya upah dan THR nya harus tetap dibayarkan.
Kemudian apakah THR diberikan dalam bentuk barang/parsel boleh tidak?
Tidak boleh, THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang, dengan ketentuan menggunakan mata uang Rupiah Negara Republik Indonesia, dasar hukumnya yakni Permenaker nomor 6, tahun 2016, tetang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh diperusahaan.
Pekerja buruh outsourching pun berhak mendapatkan THR Keagamaan apabila hubungan kerjanya belum berakhir pada saat Hari Raya Keagamaan atau berakhir sesudah Hari Raya Keagamaan.
THR pekerja/buruh outsourching dibayarkan oleh perusahaan pemborong pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja buruh.***