Bisnis Bandung -- Menteri Ketenagkerjaan Republik Indonesia Ida Fauziah meyakini, para pengusaha akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022, secara penuh kepada pekerja/buruh.
“Saya memiliki keyakinan bahwa pembayaran THR Keagamaan itu, akan bisa dilakukan oleh pengusaha seperti sebelum adanya pandemic covid 19 (THR dibayar secara penuh)”, kata Ida Fauziah.
Menaker Ida Fauziah menyatakan keyakinan tersebut mengingat kondisi perekonomian saat ini yang jauh sudah lebih baik, dibandingkan dengan pelaksanaan THR Keagamaan dua tahun sebelumnya.
Hal tersebut dapat dilihat dari kemampuan kita, keberhasilan kita mengendalikan penyebaran covid 19, dan cakupan vaksinasi yang tinggi sampai booster, ini berdampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.
Baca Juga: Perusahaan Tidak Bayar THR, Laporkan!
Normalisasi aktvitas masyarakat tersebut ditandai dengan meningkatnya akvitas pekerja/buruh yang bekerja secara offline pada aktivita usaha, baik sektor formal maupun informal, pulihnya kegiatan belajar mengajar dan kelonggaran aktivitas masyarakat yang bepergian keluar kota atau keluar negeri.
Selain itu, pelaksanaan rangkaian kegiatan skala nasional dan internasional serta meningkatnya wisatawan mancanegara.
Lebih lanjut Ida Fauziah mengemukakan, akselerasi pemulihan ekonomi tahun 2022 juga telah mendorong perbaikkan pada indikator sektor riil diawal tahun ini, yang ditandai dengan indeks keyakinan konsumen di level optimal 113.10 pada Februari 2022, dan purcashing managers index (PMI) manufaktur di level ekspansif 51.2 per Februari 2022.
“Ini indikasi bagi kami, kami meyakini (THR Keagamaan dibayar secara penuh) dan pada akhirnya mendorong kepada perusahaan agar dapat membayar THR Keagamaan sesuai dengan Surat Edaran yang telah saya terbitkan”.
Baca Juga: Buruh : Tidak Bayar THR Secara Full, Pemerintah Harus Tegas, Jangan Jadikan Buruh Korban
Ida Fauziah menegaskan, THR keagaaman wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan secara penuh dan tidak dicicil.
Lantas menjawab pertanyaan, buruh atau pekerja yang sedang ambil istirahat melahirkan apakah mendapat THR?
Pemberian THR Keagamaan didasarkan pada masa kerja pekerja/buruh yang mendapat THR telah memiliki masa kerja 1 bulan lebih, dasar hukumnya yakni Permenaker nomor 6, tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh diperusahaan.
Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan, tidak menidakan atau mengurangi hak THR yang bersangkutan, sepenjang pekerja/buruh telah memenuhi masa kerja 1 bulan atau lebih.