news

Buruh : Tidak Bayar THR Secara Full, Pemerintah Harus Tegas, Jangan Jadikan Buruh Korban

Rabu, 13 April 2022 | 13:00 WIB
THR adalah hak normatif pekerja/buruh sehingga tidak alasan untuk tidak melaksanakannya. Pemerintah tidak boleh ragu-ragu dalam memberikan sanksi keperusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan (pixabay)
 
 
Bisnis Bandung, --- Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, meminta agar perusahaan membayar THR 2022 sesuai ketentuan yang berlaku minimal 1 bulan upah, dibayarkan paling lambat 1 Minggu sebelum hari raya idul Fitri.
 
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI/Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto merujuk kepada Permenaker 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja/buruh secara tunai dan sekaligus.
 
Sejak dulu Permenaker 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR, tidak mengatur THR boleh dicicil atau ditunda, pelanggaran pembayaran THR terus terjadi sampai saat ini.
 
Baca Juga: Perusahaan Wajib Bayar THR Full. Jika Tidak, Ini Sanksinya!
 
Masih ada perusahaan yang belum membayar THR 2021 kepada buruh, ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan THR sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, sehingga sanksi tersebut akan berdampak efek jera terhadap perusahaan-perusahaan yang yang nakal.
 
THR merupakan hak normatif pekerja/buruh sehingga tidak alasan untuk tidak melaksanakannya sanksi keterlambatan pembayaran THR adalah denda, perusahaan yang tidak membayar THR diberikan sanksi administratif dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha, sanksi ini perlu ditegakkan kepada perusahaan yang nakal, sehingga aturan THR tidak hanya tertulis tapi dapat di implementasi kan dengan baik oleh pemerintah, jangan pekerja/buruh yang terus menjadi korban dari ketidak tegasan pemerintah.
 
Pemerintah tidak boleh ragu-ragu dalam memberikan sanksi, serikat buruh/pekerja akan mengawal pelaksanaan pembayaran THR serta akan membuka posko pengaduan THR 2022 di setiap kab/kota dan provinsi dan akan melakukan advokasi terhadap pekerja/buruh yang tidak dibayar THR Nya atau penangguhan pembayaran THR, pungkasnya. ***
 

Tags

Terkini