Senilai Rp 5,7 triliun dialokasikan sebagai PMN untuk IFG, guna memperkuat permodalan.
Sisa kebutuhan rencananya akan dibiayai melalui hasil lelang aset yang disita dalam kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan juga dari upaya penggalangan dana IFG,
Sehingga pemindahan hak pemegang polis dapat terselesaikan.***