Bisnisbandung.com - Pada tanggal 8 Agustus 2024, diadakan haul Sultan Agung di Keraton Kasunanan Surakarta.
Haul adalah doa bersama di hari kelahiran para leluhur. Karena Sultan Agung merupakan salah satu leluhur Dinasti Mataram, maka haul beliau dilaksanakan pula oleh Karaton Kasunanan Surakarta.
Haul Sultan Agung dihadiri sejumlah sentana dalem, dan abdi dalem serta para pejabat dari berbagai wilayah Indonesia.
Sejumlah kurang lebih 300 orang yang hadir dalam perhelatan akbar tersebut.
Yang lebih membahagiakan, acara tersebut juga dihadiri para pejabat dari Kantor Pengadilan Negeri Pusat dan Kantor Pengadilan Negeri Surakarta.
Adapun keperluan para pejabat tersebut di atas adalah untuk membacakan perintah eksekusi, pembukaan pintu Kamandungan Karaton Kasunanan Surakarta.
Baca Juga: 13 Lagu Hits Indonesia di Era 90-an, Terasa Kembali ke Masa Lalu
Hal ini terkait dengan peristiwa pada tanggal 14 April 2017, di mana terjadi penutupan pintu Kamandungan dan pemeriksaan terhadap Gusti Kanjeng Ratu Wandan Sari dan sejumlah abdi dalem.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dilanjutkan upaya hukum oleh pihak Gusti Kanjeng Ratu Wandan Sari, maka telah terbukti bahwa Gusti Kanjeng Ratu Wandan Sari tidak bersalah.
Dan pihak yang telah melakukan perbuatan melawan hukum pada tanggal 14 April 2017, dinyatakan bersalah.
Pihak SISKS Pakubuwono XIII dinyatakan bersalah. Maka dengan putusan dari Pengadilan Negeri Pusat dan perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri Surakarta, kendali Karaton Kasunanan Surakarta kembali kepada Dinasti Mataram.
Dinasti Mataram mempercayakan pada Lembaga Dewan Adat untuk mengatur segala upaya pelestarian budaya di Karaton Kasunanan Surakarta.
Baca Juga: Cara Cerdas Mengatasi Masalah Hidup
Maka telah sah dan jelas secara hukum negara, bahwa pengaturan kegiatan budaya di Karaton Kasunanan Surakarta dipegang oleh Lembaga Dewan Adat.