Mereka menilai bahwa undang-undang dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina bertujuan untuk memelihara pemisahan total antara pemukim Israel dan komunitas Palestina.
Baca Juga: Kondisi Toleransi Di Indonesia, Masih Perlu Ditingkatkan
Panel hakim ICJ menilai keberadaan israel sebagai "penyalahgunaan status kekuatan pendudukan" dan meminta agar segera diakhiri.
"Sejumlah peserta berdebat bahwa kebijakan dan praktik israel di wilayah pendudukan palestina sama dengan segregasi atau apartheid, melanggar pasal 3 dari serve" hakim ICJ.
"Pasal 3 serve mengatur sebagai berikut saya kutip : berbagai negara pihak khususnya mengutuk segregasi rasial dan apartheid dan berjanji untuk mencegah larangan dan memberatasnya semua praktik ini diwilayah yang berada di wilayah yurisdiksinya. Ketentuan ini mengacu pada dua khususnya bentuk diskriminasi ras yang parah, segregasi rasial dan apartheid" kata hakim.
"Pengadilan mengamati undang-undang israel itu dan tindakan yang di terapkan dan berfungsi untuk memelihara permisahan total apa pun di tepi barat dan israelisme antara pemukiman dan komunitas palestina. Untuk alasan ini pengadilan menganggap itu undang-undang iarael. Dan tindakan2 tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 3."Lanjut hakim panel.
Baca Juga: Judika Ikut Dalam Karya mendiang Mike Mohede Dalam Lagu Berjudul 'Semua Itu Tulus'
Dengan keputusan ini, Mahkamah Internasional menegaskan pentingnya menegakkan hukum internasional dan melindungi hak-hak warga Palestina.
Keputusan ini juga menggarisbawahi perlunya solusi damai yang adil dan berkelanjutan bagi konflik Israel-Palestina, dengan menghormati hak-hak dan keadilan bagi kedua belah pihak.***