news

Mahkamah Internasional Melabeli Pendudukan Israel di Palestina Adalah Pendudukan Ilegal

Selasa, 23 Juli 2024 | 20:30 WIB
Mahkamah Internasional di Den Haag (Belanda) (dok instagram @meganews.tv)

Bisnisbandung.com - Dalam keputusan bersejarah, Mahkamah Internasional secara resmi melabeli tindakan Israel di Palestina sebagai pendudukan ilegal.

Keputusan ini datang setelah bertahun-tahun kontroversi mengenai kehadiran Israel di wilayah Palestina, terutama di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Panel hakim Mahkamah Internasional meminta Israel untuk menghentikan pembangunan pemukiman di wilayah-wilayah tersebut dan meninggalkannya segera.

Baca Juga: Ingin Jadi Leader Hebat? Ini 10 Tanda yang Harus Kamu Miliki

Panel hakim menyatakan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional, termasuk kebijakan pembangunan pemukiman dan perlakuan diskriminatif terhadap warga Palestina.

Keputusan ini memicu kecaman keras terhadap pemerintah Israel, yang telah menguasai wilayah tersebut selama lebih dari lima dekade.

Hakim-hakim menilai bahwa tindakan Israel merupakan "penyalahgunaan status kekuatan pendudukan."

Presiden Otoritas Palestina, Mahmoud Abbas, menyambut baik keputusan ini.

Baca Juga: Meninggalnya PNS Kota Semarang, Sumber Terbukanya Kasus Korupsi Di Kota Semarang

Menurutnya, langkah ini merupakan kemenangan bagi rakyat Palestina dan langkah maju dalam perjuangan mereka untuk merdeka.

Sementara itu, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menolak mengakui dampaknya dan menyatakan bahwa legalitas pemukiman Israel tetap tidak berubah.

Ia berpendapat bahwa pembangunan pemukiman merupakan hak Israel dan tidak melanggar hukum internasional.

Dalam pandangan Mahkamah Internasional, kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina setara dengan segregasi rasial atau apartheid.

Para hakim merujuk pada pasal 3 dari Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD), yang mengutuk segregasi rasial dan apartheid serta berjanji untuk mencegah dan memberantasnya.

Halaman:

Tags

Terkini