Bisnisbandung.com - Dalam sebuah keputusan mengejutkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI).
Pemecatan ini dilakukan setelah Hasyim terbukti bersalah dalam kasus tindak asusila pelecehan seksual terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) wilayah Eropa yang berinisial CAT di Den Haag.
Kasus ini seolah-olah mengingatkan kita pada plot film kriminal, di mana tokoh utama melakukan tindakan tercela.
Hasyim Asy'ari, sosok yang seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan pemilu yang jujur dan adil, justru terjerat kasus serius yang mencoreng reputasinya dan lembaga yang dipimpinnya.
Baca Juga: DKPP Resmi Pecat Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU
Kejadian ini menyoroti betapa pentingnya integritas dan moralitas bagi pemimpin publik.
"Teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," demikian ungkap salah satu anggota majelis sidang DKPP saat membacakan putusan pada Rabu, 3 Juli 2024.
Pernyataan ini mempertegas keseriusan pelanggaran yang dilakukan Hasyim dan dampaknya terhadap korban.
Kasus ini bermula dari laporan CAT, yang mengaku dipaksa oleh Hasyim untuk berhubungan badan.
Meskipun awalnya terus menolak, CAT akhirnya terpaksa menyerah karena tekanan yang diberikan oleh Hasyim.
Baca Juga: Dokumen Tidak Valid, KPU: Dharma-Kun Gagal Maju di Pilgub DKI 2024
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, DKPP akhirnya menemukan bukti-bukti yang cukup untuk memutuskan bahwa Hasyim bersalah dan harus dicopot dari jabatannya.
Dalam konferensi pers setelah keputusan diumumkan, Hasyim Asy'ari menyatakan dirinya bersyukur dengan putusan tersebut.
"Saya merasa terbebas dari tugas berat sebagai penyelenggara pemilu," katanya.