Baru-baru ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan kebijakan resmi yang melarang layanan media sosial yang juga berfungsi sebagai social commerce, contohnya TikTok Shop dan sejenisnya.
Biar lebih jelas, aturan tentang Tiktok Shop ini tertulis dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Tapi, tunggu dulu! Apa artinya kebijakan ini buat pedagang dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sering banget live jualan di TikTok Shop? Gak usah khawatir, kita bahas lebih lanjut.
Baca Juga: Mengapa Panda Yang Berada Di Luar Negara China Harus Kembali Ke China?
Pedagang Masih Live Jualan di TikTok
Salah satu fitur keren dari TikTok Shop adalah live streaming, di mana penjual bisa langsung tampil live buat jualan dan ngobrol bareng pembelinya.
Meski pemerintah sudah melarang TikTok jadi sosial commerce yang jualan langsung, pedagang masih tetap ada yang live jualan untuk mempromosikan barang dagangannya.
Dari pantauan Bisnisbandung, TikTok Shop saat ini masih ramai dengan pedagang yang live untuk jualan.
Mereka masih bisa minta pembeli buat pesen barang lewat TikTok Shop namun dengan menghubungi admin penjual atau ke akun Shopee untuk melakukan pemesanan.
Baca Juga: Penjajahan Digital Indonesia, Presiden Joko Widodo Menekankan Perlindungan Dengan Dua Pendekatan
Diberi Waktu Seminggu
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas, bilang kalau bakal kirim surat peringatan buat platform media sosial dan social commerce kayak TikTok Shop.
Mereka punya waktu satu minggu buat tutup layanan jual belinya.
Jadi, pelaku UMKM yang biasanya berjualan di TikTok Shop disarankan untuk pindah ke platform e-commerce lainnya.
Menurut Zulhas, ini nggak bakal bikin pelaku UMKM lokal rugi, karena masih banyak pilihan platform berjualan yang sesuai dengan aturan di Indonesia.
Ketika ditanya soal izin, Zulhas juga bilang kalau TikTok Shop harus mengurus izin buat beroperasi sebagai social commerce.
Baca Juga: Ramai kasus Merchandise musisi lokal palsu hasilkan Triliunan Dollar tiap tahun, Begini komentar The Panturas
Menurut aturan baru ini, social commerce hanya boleh menampilkan konten promosi dan nggak boleh jualan langsung.
Sanksi Kalau Melanggar
Aturan baru soal social commerce diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Kalau pelaku usaha melanggar, ada sanksi yang bakal nungguin.
Ada peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, sampai pencabutan izin usaha.
Ada juga Satuan Tugas (Satgas) yang bakal ngecek aturan ini.
Baca Juga: Sempat viral, Begini kabar terbaru Deva Natasya Wijaya anggota Kopassus wanita cantik
Mereka terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga, kayak Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan lain-lain.
TikTok Hormati Aturan Pemerintah
TikTok Indonesia akhirnya bersuara soal aturan baru pemerintah ini. Mereka sedih karena aturan ini bikin TikTok gak bisa jadi solusi buat masalah UMKM lagi.
TikTok liat social commerce bisa bantu pelaku UMKM bekerja sama dengan kreator lokal buat naikin penjualan mereka.
TikTok juga minta pemerintah untuk mikirin dampaknya ke pedagang lokal dan kreator yang jadi affiliate di TikTok Shop.
Baca Juga: Heboh !! Menjadi pertama di dunia, Bank Mandiri sukses luncurkan aplikasi sampai ke luar angkasa
Tapi, mereka juga bilang kalau mereka akan menghormati semua keputusan pemerintah.
Jadi, untuk para penjual dan pembeli online, masih ada peluang buat berjualan dan belanja di TikTok.
Tapi, kita harus tetap ikuti perkembangan selanjutnya untuk melihat bagaimana regulasi selanjutnya berjalan.***