news

Kemendag Mengambil Langkah Tegas: 4 Alasan Kuat TikTok Shop Harus Dilarang

Rabu, 4 Oktober 2023 | 12:00 WIB
4 alasan kuat kenapa Tiktok Shop harus dihapus (Instagram@txtdrpengusaha)

Akibat kisruhnya mengenai Tiktok Shop, Kemendag baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam permendag ini, ada satu hal yang cukup menarik perhatian, yaitu larangan bagi platform social commerce atau media sosial yang menjual barang secara online, seperti TikTok Shop, untuk beroperasi tanpa izin khusus.

Jadi, jika TikTok Shop ingin tetap berjualan, mereka harus mengurus izin baru, nih!

Menurut Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Fiki Satari, ada beberapa alasan kuat di balik larangan ini.

Baca Juga: Seringkali Diabaikan inilah 8 Cara Memakai Sheet Mask Dengan Benar!

Pertama, platform seperti TikTok Shop bisa menguasai pasar secara sepihak.

Ini bisa berdampak buruk karena pengguna bisa terdorong untuk membeli produk tertentu tanpa menyadarinya. Jadi, monopoli bisa terjadi tanpa kita tahu!

Selanjutnya, alasan kedua adalah platform semacam TikTok Shop bisa memanipulasi algoritma.

Mereka bisa dengan mudah membuat produk asing selalu muncul di media sosial pengguna, sementara produk lokal kesulitan untuk bersaing. Itu tidak adil, kan?

Baca Juga: Khusus Untuk Para Voice Over, Ini Dia Cara Melatih Kemampuan Kalian

Yang ketiga, platform seperti TikTok Shop bisa memanfaatkan traffic yang besar di media sosial untuk kepentingan e-commerce mereka.

Ini bisa merugikan persaingan yang sehat dalam industri digital di Indonesia.

Terakhir, masalah perlindungan data juga menjadi pertimbangan.

Data pribadi pengguna tidak boleh digunakan untuk kepentingan bisnis tanpa izin.

Baca Juga: Mari Pahami Sejarah Kota Cilacap, Jawa Tengah

Jadi, platform yang menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce bersamaan harus berhati-hati.

Menurut Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, pemisahan antara media sosial dan e-commerce adalah hal yang wajar.

Ini tidak hanya melindungi data, tetapi juga memastikan persaingan yang sehat.

Bhima juga menekankan bahwa pemisahan ini akan mencegah penyalahgunaan algoritma media sosial untuk kepentingan penjualan barang di e-commerce.

Baca Juga: Profil Jay Idzes, Calon Pemain Naturalisasi Selanjutnya Yang Selangkah Lagi Akan Memperkuat Timnas Indonesia

Jadi, intinya, Kemendag telah mengeluarkan aturan yang melarang TikTok Shop dan sejenisnya untuk menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan.

Mereka masih boleh berjualan, tapi harus memisahkan platformnya.

Kalau tidak, ada sanksi yang bisa diterapkan, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Jadi, buat kamu yang suka belanja online, tetap semangat, ya!

Semoga aturan ini membawa dampak positif bagi perkembangan e-commerce di Indonesia.***

Tags

Terkini