news

Kebijakan TikTok Shop: 'Mengaduk Adonan' Jualan dan Sosial Media

Rabu, 4 Oktober 2023 | 11:00 WIB
Ketika Tiktok Shop mencampurkan sosial media dan perdagangan (Pexels/ Anton)

Bisnisbandung.com - Baru-baru ini, Pemerintah telah menciptakan kehebohan dengan kebijakan terbarunya yang mengaitkan TikTok Shop. Kebijakan ini telah menimbulkan perdebatan sengit di kalangan masyarakat.

Secara resmi, Pemerintah melarang TikTok Shop sebagai platform perdagangan, tetapi TikTok tetap dapat digunakan sebagai media sosial yang menyenangkan.

Artinya, kita masih bisa menikmati konten kreatif di TikTok, tetapi bagi pelaku usaha skala kecil dan menengah (UMKM) yang ingin menjual produk tanpa harus memiliki toko fisik, mereka harus mencari alternatif lain.

Keputusan ini, tanpa ragu, menciptakan kontroversi. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan, mencoba menengahi situasi ini.

Baca Juga: Ini Dia Beberapa Kandungan Skincare Yang Harus Ada Untuk Kulit Kering Agar Skincare Kamu Bekerja Optimal

Ia menekankan bahwa pemerintah tidak pernah bermaksud untuk melarang TikTok sepenuhnya, melainkan hanya ingin memisahkan fungsi berdagang dari fungsi bersosial media.

Dalam kata-katanya sendiri, dia menjelaskan: "Kita (pemerintah) tidak pernah melarang TikTok loh. Jadi yang kita larang adalah jangan dicampuradukkan perdagangan dengan sosial media."

Luhut bahkan telah berbicara langsung dengan pemilik ByteDance, perusahaan di balik TikTok. Dia menyatakan bahwa perubahan kebijakan ini tidak akan mempengaruhi investasi TikTok di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, dia melaporkan bahwa CEO TikTok mendukung kebijakan pemerintah Indonesia, dengan mengatakan, "Saya kira enggak ada masalah. kemarin TikTok ketemu CEO -nya sama saya, jadi mereka juga menerima."

Baca Juga: Berlaku satu kali perjalanan, Luhut Binsar Pandjaitan : Kereta Cepat Whoosh gratis sampai pertengahan Oktober

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan secara resmi melarang TikTok Shop digunakan untuk bertransaksi e-commerce di Indonesia.

Keputusan ini diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Mendag Zulhas menjelaskan bahwa dalam e-commerce sosial seperti TikTok Shop, penggunaan platform untuk berdagang dilarang, kecuali untuk tujuan promosi.

Pemerintah juga telah menyampaikan niatnya untuk meminta TikTok menutup TikTok Shop dan memberikan tenggat waktu seminggu.

Baca Juga: Sebentar lagi jadi, Jokowi : Progress mega proyek industri Lotte Chemical Indonesia sudah mencapai 73 persen

Keputusan ini mendapat sambutan positif dari platform komunitas reseller seperti dusdusan.com. Mereka melihatnya sebagai dukungan kepada pelaku UMKM yang belum aktif di media sosial.

CEO dusdusan.com, Ellies Kiswoto, menyatakan, "Kami dari pelaku usaha sangat senang dan mengapresiasi kebijakan ini, tindakan presiden melindungi UMKM dan industri yang mendukung UMKM."

Namun, Ellies juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa TikTok Shop mungkin mencari cara untuk kembali beroperasi, yang bisa mengarah pada monopoli pasar.

Dia mengajak publik dan pelaku UMKM untuk mengawasi perkembangan ini, karena pasar Indonesia seharusnya tidak hanya menjadi milik segelintir orang.

Baca Juga: Belarusia mulai panik, Ribuan alutsista pangkalan militer Amerika Serikat di Jepang bergerak menyerang Rusia

Dia juga menekankan bahwa pelaku usaha lokal bukanlah lawan TikTok Shop, asalkan persaingannya adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini