18 Paskibraka 2024 Sekarang yang Datang Mengenakan Hijab Harus Dilepas Saat di IKN, BPIP Belum Beri Jawaban

photo author
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Acara Paskibraka 2024 di IKN (instagram/@BPIPRI)
Acara Paskibraka 2024 di IKN (instagram/@BPIPRI)
 
Bisnisbandung.com - Dalam pelaksanaan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, terdapat kebijakan baru yang menuai kontroversi.
 
Tahun ini, seluruh anggota Paskibraka perempuan diwajibkan untuk tidak mengenakan jilbab, termasuk delegasi dari Aceh yang sebelumnya konsisten mengenakan jilbab.
 
Kebijakan ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang memberikan kebebasan kepada Paskibraka perempuan untuk memakai jilbab atau tidak.
 
Tanggung jawab pelaksanaan Paskibraka 2024 kini berada di bawah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
 
 
Irwan Indra, yang pernah menjadi Pembina Paskibraka Nasional 2021, menuding BPIP sebagai pihak yang mewajibkan para peserta perempuan untuk melepaskan jilbab mereka.
 
Menurutnya, keputusan ini sangat disayangkan dan menimbulkan tanda tanya besar mengenai alasan di balik kewajiban tersebut.
 
Dari informasi yang diperoleh, setidaknya ada 18 anggota Paskibraka perempuan yang awalnya mengenakan jilbab, namun harus melepaskannya saat tiba di IKN.
 
Kebijakan ini berdampak signifikan, terutama bagi mereka yang telah lama memakai jilbab sejak masa sekolah dasar atau menengah.
 
 
Irwan juga menyoroti bahwa kebijakan ini bisa menjadi bentuk diskriminasi yang memerlukan penjelasan resmi dari BPIP.
 
Kebijakan tersebut memicu reaksi keras, mengingat sebelumnya di bawah tanggung jawab Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Presiden Joko Widodo, tidak ada aturan yang mengharuskan peserta Paskibraka mencopot jilbab.
 
Irwan mendesak BPIP untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai alasan di balik kebijakan ini yang dianggap bertentangan dengan kebebasan beragama.
 
Dalam foto-foto yang beredar, terlihat jelas bahwa seluruh anggota Paskibraka perempuan tidak mengenakan jilbab, yang menegaskan adanya penyeragaman dalam penampilan mereka.
 
 
Langkah ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai penghormatan terhadap kebebasan beragama dan ekspresi diri dalam menjalankan tugas kenegaraan.
 
Masyarakat pun menunggu penjelasan lebih lanjut dari BPIP mengenai alasan di balik kebijakan ini dan bagaimana langkah tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila yang seharusnya menghargai keberagaman.
 
Tanpa klarifikasi yang memadai, kebijakan ini berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan.
 
Dengan demikian, perhatian publik saat ini tertuju pada BPIP untuk segera memberikan jawaban yang jelas dan transparan, serta mempertimbangkan kembali kebijakan yang telah diambil demi menjaga harmonisasi dan keadilan bagi semua pihak.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X