Indonesia Pengkonsumsi Rokok Peringkat Ketiga Dunia Setelah Cina dan India

photo author
Dadan Firmansyah, Bisnis Bandung
- Kamis, 24 Maret 2022 | 23:09 WIB
Ilustrasi Rokok (pixabay)
Ilustrasi Rokok (pixabay)

Mengingat besarnya skala eksternalitas negatif yang ditimbulkan dari produk tembakau perlu adanya tindakan masif untuk mengurangi efek negatif terhadap Kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup dari bahaya yang ditimbulkan dari produk tembakau, serta jika memungkinkan memberikan efek jera bagi perokok.

Baca Juga: Aprindo: Ramadhan Tahun Ini, Perhatikan Kestabilan Harga dan Ketersediaan Kebutuhan Pokok Masyarakat

Opsinya berupa instrument yang dapat digunakan sebagai kebijakan berdasarkan pasar yaitu kebijakan pengenaan cukai atas hasil tembakau dengan tujuan untuk mengendalikan komsumsi (to discourage comsumption), apabila beban cukai diterapkan dalam standar besaran yang tepat maka akan membentuk pola konsumsi masyarakat cenderung akan menurun, disebabkan pola dari behaviour konsumsi masyarakat price sensitively. Penerimaan negara dari hasil cukai tembakau masuk dalam kategori penyumbang terbesar, 96% proporsi penerimaan cukai ditopang oleh cukai IHT.

Pada tahun 2022 kementrian Keuangan mengumkan tarif terbaru Cukai Hasil Tembakau (CHI) naik dengan rata-rata 12% yang lebih rendah dibandingkan di tahun 2021 sebesar 12,5%, peningkatan tarif cukai tersebut akan berdampak pada kenaikan harga rokok yang mulai efektif berlaku pada tanggal 01 Januari 2022. Terdapat setidaknya 4 poin pokok dalam kebijakan tarif cukai rokok 2022 yaitu :

1. Penyesuaian tarif cukai dan batasan minimum harga jual eceran (HJE) seluruh jenis sigaret sebesar rata-rata tertimbang 12% dengan kenaikan tarif untuk SKT maksimal 4,5%.

2. Penyederhanaan struktur tarif menjadi 8 layer. Diberlakukan simplifikasi Golongan IIA dan IIB jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Musin (SPM).

3. Optimalisasi kebijakan Dana Bagi Hasil cukai rokok (DBH CHT) 2022.

4. Penyesuaian tarif cukai dan batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) bagi jenis Rokok Elektrik (RE) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sebesar 17,5%, dengan tarif cukai spesifik.

Baca Juga: Penundaan Pemilu Biasanya Keinginan Incumbent 

Kementrian Keuangan di 2020 menargetkan implementasi kebijakan CHT tersebut dapat menurunkan konsumsi rokok sebesar 3% pertahun di Indonesia. Pada tahun 2020 saat indeks harga rokok meningkat sebesar 12,6%, berdampak pada konsumsi rokok yang turun sebesar 9,7% dibanding tahun 2019.

Untuk pembagian alokasi Dana Bagi Hasil CHT hanya sedikit berbeda yang berlaku pada tahun 2021, pembagian alokasi Dana Bagi Hasil CHT sebesar 25% untuk sektor kesehatan, 25% untuk penegakan hukum serta 50% untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan keterampilan kerja dan kualitas bahan baku.

Data publikasi berdasarkan Kementrian Keuangan mengenai Harga Rokok tahun 2022 yang naik berdasarkan jenisnya, implementasi kebijakan tarif Cukai Jasil Tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022 menyebabkan kenaikan harga rokok di tingkat eceran dengan rincian nilai yaitu :

Baca Juga: Busyro : Keledai Politik Oligarki Bisnis Gelap Dan Melanggengkan Kekuasaan

1. Harga Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I Tarif cukai sebesar 985 Kenaikan : 13,9% Minimal harga jual eceran per batang : Rp 1.905 Harga jual eceran per bungkus (20 batang) : Rp 38.100

2. Harga Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan II A Tarif cukai sebesar 600 Kenaikan : 12,1% Minimal harga jual eceran per batang : Rp1.140 Harga jual eceran per bungkus (20 batang) : Rp 22.800

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yudhi Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X