Tiga UU Jadi Kunci, Yusril Tegaskan Pelaku Militer di Kasus Andrie Yunus Tetap Diadili di Pengadilan Militer

photo author
Durotul Hikmah, Bisnis Bandung
- Jumat, 17 April 2026 | 19:00 WIB
Yusril Ihza Mahendra menanggapi perihal penaganan kasus penyiraman air keras oleh oknum TNI (Tangkap layar YouTube Liputan6 )
Yusril Ihza Mahendra menanggapi perihal penaganan kasus penyiraman air keras oleh oknum TNI (Tangkap layar YouTube Liputan6 )

bisnisbandung.com - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, terus berlanjut dan kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, kewenangan penanganan kasus kini berada sepenuhnya di ranah peradilan militer.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa proses hukum terhadap prajurit TNI aktif yang diduga terlibat tindak pidana saat ini masih mengacu pada sejumlah aturan yang saling berkaitan, yakni Undang-Undang Pengadilan Militer, Undang-Undang TNI, dan KUHAP baru.

Baca Juga: Pengamat Nilai Ada Upaya Memecah Belah NasDem, Isu Gabung Gerindra Mencuat Saat Kader Mulai Berpindah

Menurut Yusril, selama Undang-Undang Pengadilan Militer belum direvisi, maka anggota militer aktif yang terlibat tindak pidana tetap diproses melalui pengadilan militer, terlepas dari jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Karena memang Undang-Undang Pengadilan Militer itu belum diamandemen sampai sekarang,” tegasnya kepada awak media, dilansir dari YouTube Liputan6.

Hal inilah yang menjadi dasar pengalihan penyidikan dari kepolisian kepada Polisi Militer TNI dalam perkara penyiraman air keras tersebut.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Pengadilan Militer menitikberatkan pada status pelaku. Artinya, jika pelaku merupakan anggota militer aktif, maka proses peradilan dilakukan di pengadilan militer.

Baca Juga: Blokade AS ke Pelabuhan Iran Dinilai Bisa Jadi Senjata Tekanan dalam Negosiasi

Sementara itu, Undang-Undang TNI melihat perkara berdasarkan jenis tindak pidana. Jika menyangkut tindak pidana umum, maka seharusnya diperiksa di pengadilan umum.

Namun ketentuan tersebut baru dapat dijalankan apabila Undang-Undang Pengadilan Militer lebih dulu diubah.

Di sisi lain, KUHAP baru disebut mempertimbangkan unsur kerugian yang timbul akibat tindak pidana. Jika korban berasal dari kalangan sipil, maka perkara dapat diproses di pengadilan umum.

Namun implementasi aturan ini dinilai masih membutuhkan sinkronisasi dengan regulasi lain yang berlaku.

Terkait adanya laporan di Bareskrim Polri, Yusril menyebut penyidik kepolisian masih dapat menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak sipil dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Sinyal Positif Iran ke AS Muncul, Tapi Sejumlah Isu Krusial Masih Jadi Penghalang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X