Tiga UU Jadi Kunci, Yusril Tegaskan Pelaku Militer di Kasus Andrie Yunus Tetap Diadili di Pengadilan Militer

photo author
Durotul Hikmah, Bisnis Bandung
- Jumat, 17 April 2026 | 19:00 WIB
Yusril Ihza Mahendra menanggapi perihal penaganan kasus penyiraman air keras oleh oknum TNI (Tangkap layar YouTube Liputan6 )
Yusril Ihza Mahendra menanggapi perihal penaganan kasus penyiraman air keras oleh oknum TNI (Tangkap layar YouTube Liputan6 )

Jika nantinya ditemukan tersangka dari kalangan sipil, maka perkara bisa masuk kategori koneksitas.

Dalam perkara koneksitas, pelaku dari unsur militer akan tetap diadili di pengadilan militer, sedangkan pihak sipil akan diproses melalui pengadilan negeri. Mekanisme ini diatur dalam sistem hukum pidana Indonesia untuk kasus yang melibatkan dua yurisdiksi berbeda.

Yusril menilai kebutuhan paling mendesak saat ini adalah merevisi Undang-Undang Pengadilan Militer agar tidak lagi terjadi tumpang tindih aturan dalam penanganan perkara yang melibatkan anggota TNI aktif.

“Jadi sebelum sepenuhnya KUHAP berlaku terkait dengan masalah ini, yang terasa mendesak sebetulnya adalah mengubah undang-undang tentang pengadilan militer itu sendiri,” pungkasnya.***

Baca Juga: Seluruh Gerai akan ditutup, Menantea berhenti beroperasional Mulai 25 April 2026


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X