Jika nantinya ditemukan tersangka dari kalangan sipil, maka perkara bisa masuk kategori koneksitas.
Dalam perkara koneksitas, pelaku dari unsur militer akan tetap diadili di pengadilan militer, sedangkan pihak sipil akan diproses melalui pengadilan negeri. Mekanisme ini diatur dalam sistem hukum pidana Indonesia untuk kasus yang melibatkan dua yurisdiksi berbeda.
Yusril menilai kebutuhan paling mendesak saat ini adalah merevisi Undang-Undang Pengadilan Militer agar tidak lagi terjadi tumpang tindih aturan dalam penanganan perkara yang melibatkan anggota TNI aktif.
“Jadi sebelum sepenuhnya KUHAP berlaku terkait dengan masalah ini, yang terasa mendesak sebetulnya adalah mengubah undang-undang tentang pengadilan militer itu sendiri,” pungkasnya.***
Baca Juga: Seluruh Gerai akan ditutup, Menantea berhenti beroperasional Mulai 25 April 2026
Artikel Terkait
Perkara Kasus Andrie Yunus, DPR Bentuk Panja dan Tanggapi Soal Perbedaan Nama Pelaku
Lengsernya Kepala BAIS Usai Kasus Aktivis KontraS, Pengamat Soroti Kejanggalan dan Tanda Tanya Besar
Kasus Penyiraman Air Keras Berlanjut di Pengadilan Militer, Motif Pelaku Belum Terjawab Tuntas