Respon Adi Prayitno Terkait Penetapan Hasto sebagai Tersangka, Politisasi atau Murni Hukum?

photo author
- Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB
Adi Prayitno pengamat politik (dok youtube Adi Prayitno)
Adi Prayitno pengamat politik (dok youtube Adi Prayitno)

Namun PDIP mengusulkan nama Harun Masiku yang perolehan suaranya jauh di bawah Rizki.

Keputusan ini mencuatkan unsur politik yang kuat terutama setelah Harun dituduh menyuap oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memuluskan proses PAW tersebut.

Hasto terjerat dalam kasus ini karena dianggap terlibat dalam upaya menyuap tersebut meski Harun Masiku hingga kini masih buron.

"Keberadaan unsur politik dalam kasus ini sulit dipisahkan dari sisi hukum," menurut Adi Prayitno.

Baca Juga: Henri Subiakto: Berkat Peran Fadli Zon Pesan Kritik Sosial Lukisan Yos Suprapto Sampai ke Publik Secara Luas

Bahkan upaya hukum KPK pun kerap kali terhambat oleh dinamika politik yang ada.

Menurut Adi Prayitno "Argumen politisasi dalam kasus Hasto cukup kuat."

Sebab Hasto selama ini dikenal sebagai sosok yang kritis terhadap pemerintah.

Dengan penetapannya sebagai tersangka banyak yang berpendapat bahwa ini adalah upaya untuk menekan PDIP terutama di saat partai ini mulai berada di luar kekuasaan.

PDIP sendiri merasa ada nuansa balas dendam terhadap sikap Hasto yang kerap menyerang kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Tajam! Akbar Faizal Kritik Putusan MA terhadap Harvey Moeis: Ini Membuat Kami Makin Tidak Hormat

Adi Prayitno menekankan "Dalam kasus hukum argumen politik tidak seharusnya berpengaruh."

KPK harus bisa membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto didasarkan pada bukti yang kuat dan bukan karena alasan politis.

Seperti yang telah dilakukan sebelumnya KPK tidak boleh takut untuk mengungkap kasus besar yang merugikan negara seperti korupsi, illegal logging, atau perjudian online.

Baca Juga: Marak Terjadi Bencana, Saatnya Introveksi Bersama

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X