Tajam! Akbar Faizal Kritik Putusan MA terhadap Harvey Moeis: Ini Membuat Kami Makin Tidak Hormat

photo author
- Kamis, 26 Desember 2024 | 18:00 WIB
Akbar Faizal (Tangkap layar youtube Indonesi Lawyers Club)
Akbar Faizal (Tangkap layar youtube Indonesi Lawyers Club)

bisnisbandung.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis terhadap Harvey Moeis menuai kritik tajam dari publik, termasuk politisi Akbar Faizal.

 Melalui cuitannya di platform X, Akbar mempertanyakan logika hukum dan rasa keadilan di balik hukuman ringan yang dijatuhkan kepada Harvey, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi besar.

“Yth Ketua @MahkamahAgung, putusan 6,5 tahun penjara utk Harvey Moeis atau jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa atas pertimbangan sopan dipersidangan dan punya keluarga itu lagi-lagi menghina logika dan rasa keadilan bangsa ini,” tulisnya.

Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Hasto Kristiyanto Baru Jadi Tersangka Setelah Bertahun-Tahun

Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang dianggap terlalu berat oleh hakim.

Akbar Faizal secara tegas menyebut putusan ini sebagai penghinaan terhadap logika dan rasa keadilan masyarakat.

 Ia menyoroti alasan meringankan yang digunakan hakim, seperti sikap sopan terdakwa di persidangan, tanggungan keluarga, dan rekam jejak yang belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga: Anthony Budiawan Bongkar Skandal Korupsi CSR Bank Indonesia, Lebih Dahsyat dari Travel Check!

Menurut Akbar Faizal, alasan tersebut tidak sebanding dengan kerugian besar yang diakibatkan oleh tindakan korupsi Harvey.

“Anda pasti paham berapa masa depan anak & keluarga yg bisa diselamatkan dgn 271 T yg dicuri orang ini dan jaringannya? Sadarkah Anda putusan spt ini membuat kami makin tak hormat kpd kalian? Atau memang kalian tak lagi peduli,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah di Bangka selama tujuh tahun (2015–2022).

Baca Juga: Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy Sebut Penetapan Hasto Tersangka KPK Sebagai Bentuk Teror Politik

 Ia juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp271 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X