Presiden Jokowi menetapkan PP Untuk Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja Hingga Pelajar

photo author
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 13:30 WIB
Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas dan membahas RKP, Nota keuangan, dan RAPBN Tahun 2025 di jakarta 5 Agustus 2024 (Dwi Cahayawan)
Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas dan membahas RKP, Nota keuangan, dan RAPBN Tahun 2025 di jakarta 5 Agustus 2024 (Dwi Cahayawan)

"Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah," imbau PP yang diteken Jokowi Jumat, (26/7/2024).

Adapun pelayanan kontrasepsi tercantum dalam pasal 103 ayat 4 yaitu : Deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi.

Sementara untuk pelayanan konseling wajib diberikan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan.

Prosesnya juga dilakukan tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, konselor sebaya, sampai yang memiliki kompetensi sesuai kewenangan.

Berikut detail poin-poin aturannya:

Pasal 103 tentang Kesehatan Reproduksi

(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1)
huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.

(2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
mengenai:

a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
b. menjaga Kesehatan reproduksi;
c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
d. keluarga berencana;
e. melindungi diri dan mampu menolak hubungan
seksual; dan
f. pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

kesehatanBaca Juga: Pilihan Makanan Terbaik untuk Tubuh kamu: Panduan Lengkap untuk Kesehatan Optimal dan Prima

(3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan
melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.

(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi.

(5) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.

Dalam peraturan tersebut juga diuraikan bahwa edukasi mengenai kesehatan reproduksi harus mencakup berbagai aspek, seperti pemilihan media hiburan yang sesuai usia anak.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lakukan Grrounding Untuk Mengatasi Cemas Dan Panik

Senin, 8 Desember 2025 | 14:00 WIB

Ragam Diet Yang Jadi Tren di 2025

Rabu, 10 September 2025 | 19:30 WIB

Mari Mengenal Ragam Terapi Psikologis

Jumat, 18 Juli 2025 | 09:30 WIB
X