Dalam wawancara sebelumnya, para deputi di balik proyek RUU Cryptocurrency ini telah menyatakan bahwa salah satu motivasi terbesar di balik undang-undang tersebut adalah untuk menghukum penipuan Cryptocurrency di negara tersebut.
Baca Juga: PT KAI Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Promo Merdeka
Untuk tujuan ini, proyek ini juga mendefinisikan jenis baru kejahatan terkait Crypto dan menetapkan hukuman keras bagi individu dan perusahaan yang terlibat dalam kejahatan semacam ini.***
Artikel Terkait
Simak Prediksi Panel Ahli Industri Crypto Terhadap Dogecoin (DOGE)
SEC Mengeluarkan Pernyataan yang Memicu Binance US Menghapus Token Crypto AMP
Rencana CBDC di Jepang Batal, Bank of Japan: Penduduk Jepang Lebih Mendominasi Uang Tunai
BlackRock dan Coinbase Bekerjasama Untuk Menyediakan Layanan Crypto Bagi Klien Institusionalnya
Mastercard Tidak Memandang Crypto Sebagai Alat Pembayaran Melainkan Sebuah Aset
Jaksa Agung New York Membuka Aduan dari Investor yang Ditipu oleh Platform Crypto