Sebab, selama ini akses pembiayaan seringkali sulit dijangkau dan menimbulkan diskriminasi terhadap usaha kecil.
Dengan adanya penempatan dana segar di bank pemerintah, diharapkan UMKM memperoleh kesempatan yang sama untuk mengembangkan usaha, melakukan ekspansi, dan memperkuat daya saing.
Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah agar konsisten dalam implementasi. Tanpa pengawasan yang jelas, dana segar berpotensi tidak tersalurkan optimal bahkan disalahgunakan.
Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, perbankan, dan pelaku usaha menjadi kunci untuk memastikan likuiditas benar-benar mendorong pertumbuhan ekonomi.
Secara keseluruhan, kebijakan penyaluran dana Himbara dinilai sebagai langkah awal yang tepat.
Namun, pekerjaan rumah terbesar adalah memastikan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh 64 juta lebih UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.***
Baca Juga: Jejak Panas Erick Thohir di BUMN, Pangkas Besar-besaran Dari 142 Jadi 47 Perusahaan
Artikel Terkait
Kadin Dukung SAPA UMKM, Tekankan Pemetaan Usaha dan Disiplin Perbankan
Purbaya Alihkan Rp200 Triliun dari BI ke Perbankan, Awalil Rizky: Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh Lagi?
Gebrakan atau Tekanan? Celios Soroti Dana Rp200 Triliun untuk Bank Himbara
Perbankan Tertekan NIM dan NPL, Rp200 Triliun Disebut Jadi Penopang Ekonomi
INDEF Wanti-Wanti Menkeu, Dana Rp200 Triliun Bisa Tergerus Jika Tidak Tepat Sasaran