bisnisbandung.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank Himbara sebagai bagian dari upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara, yang mewajibkan bank pemerintah menyalurkan dana tersebut ke sektor produktif, bukan ke instrumen investasi seperti SBN atau sekuritas rupiah Bank Indonesia.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai kebijakan ini perlu dicermati secara hati-hati.
Baca Juga: Ekonom Sebut Kesalahan Struktural Ekonomi Indonesia Butuh Perubahan Radikal
“Jadi artinya bank mendapatkan uang kaget Rp200 triliun dibagi beberapa bank. Tapi apakah dalam beberapa bulan ke depan akan langsung terlihat? Belum tentu,” lugasnya dilansir dari youtube Metro TV.
Menurutnya, penempatan dana dalam jumlah besar ke bank Himbara memang menambah likuiditas, tetapi persoalannya terletak pada permintaan kredit dari masyarakat yang masih lemah.
Sejumlah indikator ekonomi menunjukkan bahwa pertumbuhan konsumsi rumah tangga masih rendah. Kredit untuk sektor kendaraan bermotor dan perumahan juga belum tumbuh signifikan.
Baca Juga: Ichsanuddin Noorsy Ungkap Akar Krisis Ekonomi Politik Indonesia, Sejak SBY hingga Jokowi
Hal ini menimbulkan risiko terjadinya kredit menganggur atau undisbursed loan, di mana bank sudah memiliki modal untuk menyalurkan pinjaman namun permintaan dari masyarakat tidak memadai.
Bhima menambahkan, meskipun pemerintah berharap dana tersebut dapat memperkuat penyaluran kredit ke UMKM dan program-program sosial, bank tetap harus memperhitungkan risiko kredit bermasalah.
Jika permintaan sektor UMKM tidak cukup kuat, ada kemungkinan dana justru lebih banyak disalurkan ke sektor korporasi besar yang lebih siap menyerap pinjaman dalam jumlah besar. Kondisi ini dapat menimbulkan ketimpangan dalam distribusi manfaat stimulus.
Selain itu, terdapat risiko lain terkait potensi gangguan terhadap serapan belanja APBN. Dana pemerintah yang semula ditempatkan di Bank Indonesia pada dasarnya berkaitan dengan kebutuhan belanja negara.
Jika sebagian besar dana tersebut dialihkan ke bank Himbara, maka efektivitas belanja pemerintah bisa terganggu apabila dibutuhkan dalam waktu cepat.
Baca Juga: Pasca Gejolak Agustus, Pengamat Politik Soroti Perubahan di Pemerintahan Prabowo
Bhima menilai kebijakan ini sejalan dengan teori moneter yang menekankan injeksi likuiditas untuk mendukung sektor riil.
Artikel Terkait
Prabowo Panggil Menkeu Purbaya, Isyarat Perubahan Besar di APBN?
Menkeu Purbaya Beberkan Biang Perlambatan Ekonomi, Gara-Gara Uang Numpuk di Bank Sentral
Tegas! Jangan Ulangi Kesalahan 1998: Pesan Menkeu Purbaya di DPR
Pemerintah Jelaskan Strategi Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke Sektor Riil
Anggota Komisi XI DPR Soroti Optimisme Menkeu Purbaya Capai 7% Pertumbuhan, Perlu Bukti Strategi