Ahmad Dhani Dorong Sistem Royalti Musik Berbasis IT dalam Revisi UU Hak Cipta

photo author
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 20:30 WIB
Ahmad Dhani, Anggota DPR Sekaligus Musisi (Tangkap layar youtube CNN Indonesia)
Ahmad Dhani, Anggota DPR Sekaligus Musisi (Tangkap layar youtube CNN Indonesia)

bisnisbandung.com - Polemik royalti musik di Indonesia mulai menemukan arah baru setelah rapat konsultasi antara DPR, pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta perwakilan musisi Tanah Air menyepakati sejumlah langkah penting.

Salah satu poin utama yang disorot adalah perlunya penggunaan teknologi informasi dalam sistem penarikan royalti agar lebih transparan dan akuntabel.

Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, menegaskan bahwa pemungutan royalti oleh LMK maupun LMKN harus segera berbasis teknologi informasi.

“Kenapa harus berbasis IT? Ya, sekarang sudah zamannya teknologi, masa enggak pakai IT gitu kan. Sehingga kalau sudah berbasis IT, sudah enggak mungkin lagi ada kecurigaan,” ucapnya dilansir dari youtube CNN Indonesia.

Baca Juga: Utang KCIC Membengkak, DPR Ingatkan Ancaman Rugi hingga Rp6 Triliun

“Dan yang kita persoalkan kan sebenarnya bukan masalah restoran itu harus bayar, kafe itu harus bayar. Kafe akan membayar kepada LMK dan LMKN jika yang dibayarkan itu tersalurkan ke pengarang lagunya,” sambungnya.

Menurutnya, di era digital saat ini, penerapan sistem IT akan menghilangkan potensi kecurigaan dalam distribusi royalti.

Dengan sistem digital, pembayaran dari restoran, kafe, maupun penyelenggara konser bisa dipantau lebih transparan sehingga benar-benar sampai kepada pencipta lagu dan komposer.

Baca Juga: Rumah Mewah Kayak Showroom Mobil! Rocky Gerung Ledek Wamenaker Immanuel Ebenezer

Pandangan Ahmad Dhani sejalan dengan aspirasi musisi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

Kedua organisasi tersebut dilibatkan dalam tim perumus revisi Undang-Undang Hak Cipta, karena dinilai memiliki pemahaman mendalam terkait industri musik.

Keterlibatan para musisi diyakini dapat menghadirkan regulasi yang lebih adil dan sesuai kebutuhan ekosistem musik nasional.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, juga disepakati bahwa penarikan royalti musik akan dipusatkan di LMKN sambil menunggu penyelesaian revisi undang-undang.

Baca Juga: Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK, Adi Prayitno: “Ini Miris di Tengah Komitmen Antikorupsi Pemerintah”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X