Bisnisbandung.com - Anggota Komisi X DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menilai pembayaran royalti lagu sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan pelaku usaha.
Dalam acara ‘Kontroversi’, ia mengungkapkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tidak hanya bertugas mengedukasi masyarakat sebagai pengguna lagu, tetapi juga para pemilik royalti agar memahami kondisi sosial ekonomi pelaku usaha di Indonesia.
Yanuar mengusulkan agar usaha mikro seperti warung makan kecil atau warteg dapat dibebaskan dari kewajiban membayar royalti.
Baca Juga: Dinilai Ada Pengacauan Saksi, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ungkap Jaksa Hambat Fakta di Persidangan
“LMKN ini selain mengedukasi masyarakat, juga mengedukasi pemilik royalti. Bahwa ini ada loh masyarakat sosial kita yang mikro, warteg, segala macam. Boleh dong ya, nggak kita pungut, kira-kira begitu,” ucapnya dilansir dari youtube Metro TV.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk penerapan prinsip keadilan sosial, di mana pelaku usaha besar yang memiliki keuntungan signifikan tetap wajib membayar sebagai bentuk penghargaan kepada musisi dan pencipta lagu.
“Nah, tentu seperti yang Bang Once bilang, pengusaha yang kira-kira sudah punya profitable yang cukup untuk bisa menghargai musisi kita, pencipta lagu kita, gitu ya. Mbok ya gitu loh. Kalau misalnya mendapat keuntungan dari situ, bayar royaltinya, gitu. Nah, ini kan keperdataan,” tuturnya.
Baca Juga: Ekonom Ungkap Kenapa Kredit Bank Lesu, Masyarakat Mulai Tak Percaya Menaruh Uang
Ia menegaskan, pembayaran royalti merupakan hubungan perdata antara pengguna lagu dan pemilik hak cipta, dengan LMKN bertugas mengumpulkan serta mendistribusikan dana tersebut.
Jika pemilik royalti sepakat untuk memberikan pengecualian bagi UMKM, Yanuar menilai hal itu dapat menjadi kebijakan yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
“Nah, kalau dari sisi pemilik royalti kemudian oke deh, yang UMKM tolong LMKN yang ini nggak usah dipungut. He, why not? kita ini negara Pancasila loh, gitu loh,” tutupnya.***
Baca Juga: Dinilai Ada Pengacauan Saksi, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ungkap Jaksa Hambat Fakta di Persidangan
Artikel Terkait
Pelaku Usaha Terbebani Royalti, Ternyata Begini Hitung-Hitungan Tarifnya
Suara Alam Diputar di Kafe Juga Bisa Kena Royalti, LMKN Jelaskan Mekanismenya
Putar Kicau Burung di Kafe Biar Bebas Royalti? Ketua LMKN: Tetap Harus Bayar, Itu Juga Lagu!
Sengketa Royalti, MK Ungkap WR Supratman Bisa Jadi Orang Terkaya Kalau Hak Cipta Diartikan Harfiah
AKSI Ungkap Masalah Sistemik Pembayaran Royalti: Pendapatan Performing Rights Dinilai Terlalu Kecil
Dilema Royalti Musik, Ketua LMKN: Di Era Saya Memimpin Ini Paling Transparan