Bisnisbandung.com - Polemik terkait rendahnya royalti performing rights yang diterima para pencipta lagu dipersoalkan.
Salah satu pemicunya adalah keluhan sejumlah musisi yang hanya menerima royalti tahunan dalam jumlah sangat kecil.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa sistem distribusi royalti sudah ada rumusnya dan saat ini telah dijalankan secara transparan dan berbasis aturan yang berlaku.
“Ada rumusnya semua. Dan saya mau bilang, di era saya memimpin ini paling transparan,” tuturnya dilansir adri youtube tvOneNews.
Baca Juga: Bupati Subang Reynaldy Putra Tutup Galian Tanah Ilegal, Lindungi Lingkungan dan Masyarakat
Menurut LMKN, data yang menunjukkan royalti hanya sebesar Rp125.000 per tahun tidak bisa dijadikan acuan menyeluruh atas kondisi performing rights di Indonesia.
Nominal tersebut umumnya berasal dari satu segmen tertentu, seperti live event, dan tidak mencerminkan total pendapatan komposer dari berbagai saluran lain seperti platform digital atau distribusi internasional.
LMKN juga mengklarifikasi bahwa pendapatan royalti dipengaruhi oleh banyak faktor, termasuk kepatuhan penyelenggara acara terhadap kewajiban lisensi.
Dalam praktiknya, masih banyak event organizer yang belum melunasi pembayaran hak cipta, sehingga berdampak pada nominal royalti yang diterima oleh para pencipta lagu.
Baca Juga: Kekuasaan Politik Jokowi Makin Kerempeng, Amien Rais: Usai Lengser
Lembaga ini mengaku memiliki data ribuan pelaku usaha yang belum melakukan pembayaran, dan upaya penegakan hukum pun sering kali terbentur biaya serta proses hukum yang memakan waktu dan dana besar.
Sebagai solusi jangka panjang, LMKN telah mengusulkan perubahan Undang-Undang Hak Cipta agar memungkinkan proses pengadilan cepat bagi pelanggaran hak cipta, sehingga perlindungan hukum bagi para komposer lebih efektif dan efisien.
“Kemarin saya bicara di Mahkamah Konstitusi, ini persoalannya begini-begini. Diminta daftar, ya kita kasih daftar ribuan yang belum bayar,” ungkapnya.
Baca Juga: Kontroversi Bendera One Piece di Bulan Kemerdekaan, Ini Pendapat Adi Prayitno
Artikel Terkait
PP 56 /2021: Kafe, Toko Wajib Bayar Royalti Saat Putar Lagu
Adi Prayitno Soroti Gugatan Ariel dkk Soal Royalti: Ternyata Sama Saja
Pelaku Usaha Terbebani Royalti, Ternyata Begini Hitung-Hitungan Tarifnya
Suara Alam Diputar di Kafe Juga Bisa Kena Royalti, LMKN Jelaskan Mekanismenya
Putar Kicau Burung di Kafe Biar Bebas Royalti? Ketua LMKN: Tetap Harus Bayar, Itu Juga Lagu!
Sengketa Royalti, MK Ungkap WR Supratman Bisa Jadi Orang Terkaya Kalau Hak Cipta Diartikan Harfiah