Kekaburan ini membuat sebagian pelaku usaha memilih untuk berhenti memutar musik demi menghindari risiko hukum, yang justru berpotensi mengurangi ruang promosi bagi karya musisi.
PHRI juga menilai perlunya aturan yang jelas untuk melindungi pelaku usaha kecil atau UMKM, termasuk penegasan dalam undang-undang bahwa kategori tersebut dapat dibebaskan dari kewajiban membayar royalti.
Transparansi dalam proses pengelolaan dan distribusi dana royalti juga menjadi tuntutan, agar pelaku usaha mengetahui bahwa pembayaran mereka benar-benar sampai kepada para pencipta lagu yang berhak.***
Baca Juga: Bahaya! Rocky Gerung Tuding BPS Manipulasi Data Pertumbuhan Ekonomi
Artikel Terkait
Putar Kicau Burung di Kafe Biar Bebas Royalti? Ketua LMKN: Tetap Harus Bayar, Itu Juga Lagu!
Sengketa Royalti, MK Ungkap WR Supratman Bisa Jadi Orang Terkaya Kalau Hak Cipta Diartikan Harfiah
AKSI Ungkap Masalah Sistemik Pembayaran Royalti: Pendapatan Performing Rights Dinilai Terlalu Kecil
Dilema Royalti Musik, Ketua LMKN: Di Era Saya Memimpin Ini Paling Transparan
Bemby Noor Ragukan Transparansi Pembayaran Royalti Lagu dari Restoran dan Kafe
DPR Usul Pengusaha Besar Wajib Bayar Royalti Lagu, UMKM Dapat Pengecualian