bisnisbandung.com - Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menilai kebijakan pemerintah terkait kewajiban pajak bagi pedagang online sebagai langkah yang tepat dan adil.
Menurutnya, regulasi ini bertujuan menyamakan perlakuan antara pelaku usaha offline dan online dalam hal kewajiban perpajakan.
“Kalau kita lihat, sebenarnya kebijakan ini untuk menyetarakan bahwa pedagang offline dikenakan pajak, dan ini juga seharusnya berlaku untuk pedagang yang berjualan secara online,” terangnya dilansir dari youtube CNN Indonesia.
Baca Juga: Kasus Beras Oplosan Diduga Libatkan 7 Perusahaan Besar, DPR Desak Penelusuran Menyeluruh
“Jadi, kalau saya lihat, ini bukan untuk mengejar pajak, tapi untuk menyetarakan peraturan antara pedagang offline dan pedagang online,” lanjutnya.
Kebijakan ini mengharuskan seluruh pelaku usaha di platform digital, termasuk marketplace dan media sosial, untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% jika omzet tahunannya melebihi Rp500 juta.
Nailul menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mengejar penerimaan pajak semata, melainkan demi menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Baca Juga: Penguatan Bukti Masih Berlanjut, Meski Empat Tersangka Kasus Chromebook Sudah Ditetapkan
Ia menekankan bahwa dasar hukum pengenaan pajak UMKM sebenarnya sudah ada sejak tahun 2018, di mana pelaku usaha dengan omzet tertentu wajib membayar pajak sebesar 0,5%. Namun, selama ini implementasinya lebih banyak menyasar pelaku usaha offline.
Dengan pertumbuhan pesat sektor ekonomi digital, kebijakan ini kini diperluas agar mencakup pelaku usaha online yang selama ini belum masuk dalam sistem perpajakan formal.
Menurut Nailul, mekanisme baru yang memungkinkan platform digital memungut pajak langsung dari pedagang juga merupakan langkah efisien untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Baca Juga: Indonesia Berisiko Terpuruk di Perdagangan Global, Produk AS akan Banjiri Pasar Nasional
Namun, ia memberi catatan penting, masih banyak pelaku usaha online yang belum memahami kebijakan ini.
Sosialisasi dari pemerintah dinilai belum optimal, terutama terkait informasi teknis seperti kriteria omzet, mekanisme pemungutan, dan tata cara pelaporan.
Artikel Terkait
Diskon Pajak Hotel dan Kuliner di Jakarta, Strategi Pramono Anung Genjot Ekonomi Lokal
Antriannya Mengular! Dedi Mulyadi Perpanjang Pemutihan Pajak hingga September!
Uang Pajak Jawa Barat Bocor ke Jakarta, Dedi Mulyadi Sebut Ini Ketidakadilan!
Pasar Mobil Makin Lesu, Beban Pajak Dinilai sebagai Faktor Penghambat Penjualan
GAIKINDO Peringatkan Potensi PHK, Desak Pemerintah Reformasi Pajak Kendaraan
Ekonomi Indonesia di Ujung Krisis? Sri Mulyani Pastikan APBN Siap Menyelamatkan