Diskon Pajak Hotel dan Kuliner di Jakarta, Strategi Pramono Anung Genjot Ekonomi Lokal

photo author
- Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif Pajak, Hotel dan Restoran Jadi Prioritas Pemulihan Ekonomi (dok pexels 1434506)
Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif Pajak, Hotel dan Restoran Jadi Prioritas Pemulihan Ekonomi (dok pexels 1434506)


Bisnisbandung.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan angin segar bagi pelaku industri hotel dan kuliner.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pajak sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah.

Pramono menyebutkan bahwa sektor hotel akan mendapatkan keringanan pajak sebesar 50% untuk dua bulan pertama kemudian 20% untuk dua bulan berikutnya.

Baca Juga: Empat Pulau Dikembalikan ke Aceh, Alifurrahman Soroti Bobby Nasution dan Tito Karnavian

Dikutip dari youtube kompas, Pramono Anung menjelaskan "Pengurangan ini kami lakukan agar pelaku industri hotel lebih bergairah dan semangat memenuhi kewajiban perpajakannya."

"Kami ingin memberi ruang agar mereka bisa bernafas lebih lega," ujar Pramono.

Tak hanya itu Pemprov DKI Jakarta juga memberikan potongan pajak sebesar 20% untuk sektor makanan dan minuman.

Diskon ini diharapkan bisa mendorong geliat sektor kuliner.

Sektor kuliner yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi Jakarta.

"Kami ingin masyarakat, pelaku usaha, dan investor melihat bahwa Pemprov DKI Jakarta serius menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan," lanjut Pramono.

Baca Juga: Adi Prayitno Soroti Tidak Adanya Reshuffle, Presiden Prabowo Wajarkan Kontroversi Menteri Kabinetnya

Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atas kerja sama dalam pengelolaan dana daerah.

Penghargaan ini atas sinergi dan kontribusinya dalam pengelolaan dana transfer daerah.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemprov untuk memperkuat pendapatan daerah.

Baca Juga: Balasan Iran Bukan Reaksi Emosional, Serang Israel dengan Perhitungan Matang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Raga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X