Apakah Perempuan Boleh Sholat Jumat? Manakah Yang Benar?

photo author
- Sabtu, 21 Januari 2023 | 16:00 WIB
Ilustrasi perempuan solat jumat (pexel/ danangwicaksono)
Ilustrasi perempuan solat jumat (pexel/ danangwicaksono)

Bisnisbandung.com - Perempuan di beberapa masjid di Indonesia dapat mengikuti sholat Jumat dengan mengambil tempat khusus di dalam masjid.

Mereka mendengarkan khutbah yang disampaikan khatib dan mengikuti seluruh prosesi sholat berjamaah dua rakaat sampai selesai.

Namun, opini tentang keabsahan perempuan mengikuti sholat Jumat dapat berbeda-beda sesuai dengan pandangan masing-masing.

Baca Juga: Awali Pagimu Dengan Ini, Demi Kesehatan Kulit Cerah Dalam Hitungan Hari

Secara umum, sholat Jumat di sebagian besar masjid hanya diikuti oleh jamaah laki-laki saja.

Sholat fardhu 'ain dikenal sebagai sholat yang harus dilakukan secara berjamaah bagi setiap laki-laki muslim yang bukan musafir atau tidak ada halangan lain.

Namun, hal ini tidak berlaku untuk perempuan.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah perempuan diperbolehkan untuk mengikuti sholat Jumat di masjid? Apakah perempuan yang sudah menunaikan sholat Jumat masih harus menjalani sholat dzuhur?

Dan, manakah yang lebih utama bagi mereka, sholat dzuhur berjamaah dengan wanita lain atau sholat Jumat? Berikut ini adalah jawabannya:

Sholat Jumat bagi kaum wanita dianggap sebagai pengganti sholat dzuhur.

Namun, sangat disarankan bagi kaum wanita yang tidak memiliki kecantikan, tidak banyak aksi, dan tidak bersolek untuk tetap menghadiri sholat Jumat.

Baca Juga: Boleh juga nih, Inilah 7 sifat cewek yang bikin cowok cinta mati

Jawabannya didasarkan pada penjelasan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin yang menyatakan:

Artinya: "Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jum'at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat Jum'at sebagai pengganti dzuhur, bahkan shalat Jum'at lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat dzuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna," (Abdurrahman Ba'alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, [Mesir: Musthafa al-Halabi, 1371 H/1952 M], halaman 78-79).

Jadi, para sahabat, perempuan yang sudah menjalankan sholat Jumat tidak perlu lagi menunaikan sholat Dzuhur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Memahami Masa Adven, Empat Minggu Penting Jelang Natal

Kamis, 11 Desember 2025 | 13:24 WIB

8 Tema Natal Inspiratif dan Penuh Makna

Senin, 8 Desember 2025 | 18:00 WIB

Ragam Persiapan Natal 2025

Minggu, 23 November 2025 | 07:45 WIB

Tema Natal 2025, Yesus Hadir Untuk Keluarga

Rabu, 19 November 2025 | 09:05 WIB

Jenis Tanaman Yang Mudah Ditanam di Halaman Rumah

Minggu, 9 November 2025 | 19:10 WIB

Merasakan Bahagia Dalam Hadirat Tuhan

Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:30 WIB

Pentingnya Ilmu Beladiri Untuk Terhindar Dari Kejahatan

Senin, 15 September 2025 | 15:00 WIB

Menilik Cara Mengatasi Kesenjangan Ekonomi

Senin, 15 September 2025 | 14:00 WIB

Menilik Prestasi Purbaya, Menkeu Pengganti Sri Mulyani

Rabu, 10 September 2025 | 10:30 WIB
X