Apakah Perempuan Boleh Sholat Jumat? Manakah Yang Benar?

- Sabtu, 21 Januari 2023 | 16:00 WIB
Ilustrasi perempuan solat jumat (pexel/ danangwicaksono)
Ilustrasi perempuan solat jumat (pexel/ danangwicaksono)

Bisnisbandung.com - Perempuan di beberapa masjid di Indonesia dapat mengikuti sholat Jumat dengan mengambil tempat khusus di dalam masjid.

Mereka mendengarkan khutbah yang disampaikan khatib dan mengikuti seluruh prosesi sholat berjamaah dua rakaat sampai selesai.

Namun, opini tentang keabsahan perempuan mengikuti sholat Jumat dapat berbeda-beda sesuai dengan pandangan masing-masing.

Baca Juga: Awali Pagimu Dengan Ini, Demi Kesehatan Kulit Cerah Dalam Hitungan Hari

Secara umum, sholat Jumat di sebagian besar masjid hanya diikuti oleh jamaah laki-laki saja.

Sholat fardhu 'ain dikenal sebagai sholat yang harus dilakukan secara berjamaah bagi setiap laki-laki muslim yang bukan musafir atau tidak ada halangan lain.

Namun, hal ini tidak berlaku untuk perempuan.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah perempuan diperbolehkan untuk mengikuti sholat Jumat di masjid? Apakah perempuan yang sudah menunaikan sholat Jumat masih harus menjalani sholat dzuhur?

Dan, manakah yang lebih utama bagi mereka, sholat dzuhur berjamaah dengan wanita lain atau sholat Jumat? Berikut ini adalah jawabannya:

Sholat Jumat bagi kaum wanita dianggap sebagai pengganti sholat dzuhur.

Namun, sangat disarankan bagi kaum wanita yang tidak memiliki kecantikan, tidak banyak aksi, dan tidak bersolek untuk tetap menghadiri sholat Jumat.

Baca Juga: Boleh juga nih, Inilah 7 sifat cewek yang bikin cowok cinta mati

Jawabannya didasarkan pada penjelasan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin yang menyatakan:

Artinya: "Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jum'at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat Jum'at sebagai pengganti dzuhur, bahkan shalat Jum'at lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat dzuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna," (Abdurrahman Ba'alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, [Mesir: Musthafa al-Halabi, 1371 H/1952 M], halaman 78-79).

Jadi, para sahabat, perempuan yang sudah menjalankan sholat Jumat tidak perlu lagi menunaikan sholat Dzuhur.

Halaman:

Editor: Yayu Rahayu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Misteri Yang Selalu Menarik, Fenomena Black Hole

Rabu, 15 Maret 2023 | 11:45 WIB

Rutin Amalkan Amalan Pagi agar Hari Penuh Keberkahan!

Sabtu, 4 Februari 2023 | 18:00 WIB
X