Bisnis Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjamin, pihaknya berupaya semaksimal mungkin membantu pendidikan siswa dari ekonomi tak mampu agar bisa bersekolah di Jabar.
Tak hanya dengan mengucurkan anggaran dari sistem BPMU dan KITM, tapi beberapa sekolah swasta di Kota Bandung pun sudah menyatakan siap menampung dan menggratiskan biaya sekolah siswa dari ekonomi tak mampu.
"Salah satu pembelaan warga miskin di Jabar adalah kita memberikan bantuan keuangan kepada warga miskin yang sekolahnya di swasta. Jadi tolong digarisbawahi, mau sekolah negeri atau swasta sama saja," pungkasnya.
Menurutnya, tahun ini merupakan tahun yang spesial karena dengan adanya program sekolah swasta peduli duafa, kemungkinan besar ada ribuan anak duafa yang bisa bersekolah di swasta secara gratis.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Melandai, SPOrT JABAR Dibuka Bertahap
"Kemungkinan akan ada ribu-ribu anak duafa yang nanti sekolah di swasta tidak perlu bayar sama sekali selama 1 sampai 3 tahun. Nah ini gotong royong luar biasa," ujarnya.
Tahun 2021 lalu, hanya ada 70-an anak yang bisa bersekolah secara gratis di sekolah swasta. Hal itu karena ada satu sekolah swasta di Bandung yang memprogramkannya.
Tapi, tahun 2022, berdasarkan pertemuan secara virtual di Dinas Pendidikan Jabar, ada 21 sekolah dan yayasan SMA/SMK swasta di Kota Bandung dengan kuota mencapai 748, siap menggratiskan biaya sekolah siswa miskin selama 1 hingga 3 tahun.
Gubernur pun mengucapkan terimakasih kepada sekolah swasta yang menggratiskan biaya sekolah anak tidak mampu secara ekonomi.
Dirinya pun menitipkan agar jika ada komplain terkait hal tersebut untuk disampaikan, hingga proses PPDB berakhir pada 30 Juni, "Kalau ada komplain tolong disampaikan, sistem sudah disiapkan."
Artikel Terkait
Tak Hanya Peternakan, Kebon Binatang Bandung pun Waspada PMK
Penghentian Siaran Analog Ditunda, Miskonsepsi Pemenang Multiplexing dengan Kominfo Diduga Penyebabnya
Kesalahan Berulang Dilakukan Pemprov Jabar Meski Kembali Dapatkan Opini WTP
Ada 650 Aduan THR, Disnakertrans Jabar Telah Tindaklanjuti 13 Perusahaan
Ternak di 20 Kabupaten Kota Sudah Terjangkit PMK, Kementan Batasi Lalu Lintas Ternak Antar Provinsi