"Jadi kedua pelaku ini merupakan residivis di dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya keduanya terjerat Pasal 365, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," tegas Aldi.
Sementara itu, tersangka mengaku mendapatkan pistol jenis air softgun tersebut dengan cara membelinya secara online seharga Rp2.000.000. "Belinya secara online Rp 2 juta," ucap tersangka.***